Antisipasi Penipuan Berkedok Umrah, Pemerintah Wajibkan 4 Hal Penting Ini Bagi Agen & Calon Jemaah
Menyikapi banyaknya praktik penipuan atas warga yang ingin berangkat ke Tanah Suci via biro travel, kini bisnis umrah berada di tangan pemerintah.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Menyikapi banyaknya praktik penipuan atas warga yang ingin berangkat ke Tanah Suci via biro travel, kini bisnis umrah berada di tangan pemerintah.
Lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 8/2018 tentang Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Kementerian Agama (Kemnag) akan memperketat bisnis biro umrah.
Aturan yang diundangkan pada 13 Maret 2018 itu, misalnya, mewajibkan semua Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umroh (PPIU) menjalani harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Akreditasi
Proses tersebut akan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Sertifikat akreditasi pun hanya berlaku tiga tahun. Setelah tiga tahun, biro umrah wajib mengikuti proses akreditasi lagi.
Akreditasi ini akan menjadi sarana menilai kelayakan dan kualitas biro umrah.
Baca: Moge Tersangka Penipu Jemaah Umrah Disita. Harganya Pasti Bikin Bilang Wow
Baca: Lagi, Penipuan Jemaah Umrah. Gaya Hidup Mewah Bos Abu Tours Seperti Bos First Travel
Jika mendapat nilai akreditasi D, Kemnag akan mencabut izin operasional biro umrah.
2. Biaya umrah
Selain akreditasi, pemerintah akan menetapkan referensi biaya umrah secara berkala. Tarif referensi ini merupakan patokan tarif terendah untuk memenuhi seluruh biaya pelayanan jamaah yang layak.
Nizar Ali, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemnag, mengatakan, penetapan biaya referensi bertujuan mencegah perang tarif.
"Jangan sampai jamaah jadi korban karena perang tarif," kata Nizar kepada Kontan.co.id, kemarin (27/3).
Untuk saat ini, biaya referensi umrah ditetapkan sebesar Rp 20 juta per jemaah.