Fakta-fakta Tentang Datin Rozita yang Aniaya TKI: Penyayang Kucing Tapi Siksa Pembantu
Datin Rozita Mohamad Ali (44), bangsawan kaya Malaysia ini akhirnya harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi untuk masa yang panjang.
TRIBUNBATAM.ID, SHAH ALAM - Datin Rozita Mohamad Ali (44), bangsawan kaya Malaysia ini akhirnya harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi untuk masa yang panjang.
Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Kamis (29/3/2018), akhirnya memvonisnya 8 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Suyanti Sutrisno (19), pembantu asal Indonesia.
Pada 15 Maret lalu, Pengadilan Sekyen (Pengadilan Negeri) Petaling Jaya hanya memberikan bon 5 tahun dan denda 20 ribu ringgit.
Bon dalam hukum Indonesia sama dengan hukuman percobaan. Terdakwa dibebaskan tapi akan dihukum sesuai tuntutan jika mengulangi perbuatan dalam masa bon.
Baca: Datin Rozita yang Aniaya TKI Akhirnya Dipenjara 8 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi Malaysia
Vonis berkeadilan ini tak lepas dari serbuan netizen Malaysia yang ikut kencang menmyuarakan keadilan bagi Suyanti.
Bahkan, puluhan ribu rakyat Malaysia membuat petisi di situs change.org, menuntut vonis yang adil.
Berikut sejumlah fakta yang dihimpun TRIBUNBATAM.ID dari sejumllah media Malaysia sejak awal kasus itu muncul.
1. Kasus Sempat Mengendap
Kasus peganiayaan ini sebenarnya terjadi pada 21 Juni 2016 lalu di sebuah rumah, Jalan PJU 7/30, Mutiara Damansara, kota pinggiran Kuala Lumpur.
Namun kasus itu terungkap ke publik sampai akhirnya sebuah video Suyanti ditemukan terbaring di pinggir kali dekat perumahan mewah itu, pada 21 Desember 2016.
Polisi langsung bergerak dan kemudian memeriksa Datin Rozita. Dari hasil penyelidikan terungkap, bahwa hal yang sama pernah terjadi enam bulan sebelumnya.
2. Marahi Wartawan
Karena viral, wartawan ramai-ramai mendatangi kantor polisi saat pemeriksaan pertama Datin Rozita. Wanita ini sempat memarahi wartawan yang hendak mengambil fotonya dan menuduh pengacara Suyanti membocorkan kasus ini ke publik.
3. Percobaan pembunuhan