Fakta-fakta Tentang Datin Rozita yang Aniaya TKI: Penyayang Kucing Tapi Siksa Pembantu

Datin Rozita Mohamad Ali (44), bangsawan kaya Malaysia ini akhirnya harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi untuk masa yang panjang.

Berita Harian
Datin Rozita 

Sidang banding awal digelar pada 21 Maret lalu, namun Datin Rozita tidak hadir. Jaksa mengatakan, pihaknya sudah mencari keberadasan terdakwa di sejumlah tempat, namun tidak menemukan.

Sidang ditunda seminggu, tetapi lagi-lagi Rozita tidak hadir, Rabu (28/3/2018) lalu sehingga hakim PT Shah Alam memutuskan, vonis terhadap terdakwa akan tetap dijalankan Kamis hari ini, meskipun terdakwa tidak hadir.

Polisi menyebutkan bahwa lokasi Datin Rozita sudah diketahui. Kepolisian akan menangkap Datin setelah ada perintah pengadilan.

The Star Malaysia

8. Vonis diperberat

Akhirnya, Rozita hadir di pengadilan, Kamis pagi, sekitar pukul 08.30 waktu setempat (09.30 WIB). Hakim langsung menyatakan Rozita bersalah dan memvonisnya 8 tahun penjara.

Vonis itu lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Hakim juga langsung memerintahkan terdakwa dipenjara dan menolak penangguhan penahanan karena Roziuta dinilai tidak menghormati pengadilan.

9. Membantah Datin

Usai persidangan, Rozita membantah bahwa dirinya seorang Datin.

Polisi juga mengatakan bahwa mereka juga tidak pernah menyebut Rozita seorang Datin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved