Fakta-fakta Tentang Datin Rozita yang Aniaya TKI: Penyayang Kucing Tapi Siksa Pembantu

Datin Rozita Mohamad Ali (44), bangsawan kaya Malaysia ini akhirnya harus menjalani hidupnya di balik jeruji besi untuk masa yang panjang.

Berita Harian
Datin Rozita 

Rozita awalnya didakwa dengan Pasal 326 tentang percobaan pembunuhan, terlihat dari alat yang digunakan untuk menganiaya Suyanti. Yakni, pisau dapur, batangan besi, tangkai pel, gantungan baju, payung hingga Suyanti luka parah.

Dari hasil pemeriksaan forensik, Suyanti mengalami sejumlah luka, termasuk lebam di kedua matanya, patah tulang termasuk tulang belikat kiri, kerusakan organ dalam, serta terjadi pembekuan darah di bagian kepala.

Namun dari persidangan awal, hakim hanya mengatakan kasus ini hanya penganiayaan (Pasal 307) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tersangka tidak ditahan dengan uang jaminan 20 ribu ringgit Malaysia.

Rozita dan pembantu yang dianiaya, Suyanti Sutrisno
Rozita dan pembantu yang dianiaya, Suyanti Sutrisno (Berita Harian)

4. Penyayang kucing

Datin Rozita disebut media lokal sebagai wanita yang berperangai aneh. Ia dikenal sebagai penyayang binatang, memelihara 17 ekor kucing, tetapi tega menyiksa pembantunya hingga semaput.

5. Barter pengakuan dengan bon

Pada 15 Maret lalu, Datin Rozita dibebaskan hakim dari tuntutan 5 tahun penjara oleh PN Petaling Jaya. Ia hanya dikenakan hukuman bon atau percobaan 5 tahun dan denda 20.000 ringgit.

Rupanya, hukuman itu tak lepas dari bujukan hakim agar Datin Rozita mau mengakui perbuatannya. Sebelumnya Rozita menolak bersalah meskipun bukti-bukti cukup kuat dan dirinya tidak memiliki alibi.

6. Reaksi netizen hingga petisi

Vonis tersebut langsung menimbulkan reaksi yang luas dari publik Malaysia. Sistem peradilan disorot hanya memihak pada bangsawan dan orang kaya, tetapi tidak kepada rakyat kecil. 

Mohamad Fadzil Mustafa menyebutkan bahwa hukuman itu semakan memperkuat posisi Malaysia yang indeks korupsinya naik dan termasuk tertinggi di Asia, seperti yang pernah diunggah oleh Transparansi Iternasional.

Dua hari setelah vonis, seorang netizen membuat petisi di situs change.org. Hanya dalam dua hari, petisi yang menargetkan 40 ribu tanda tangan ini justru mengumpulkan 70 ribu tanda tangan.

7. Menghilang di sidang banding

Jaksa negara (Kejaksaan Agung di Indonesia) langsung memerintahkan kejaksaan negeri untuk banding. Pengadilan Tinggi Shah Alam langsung mengagendakan sidang banding seminggu setelah vonis tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved