Blokir Kartu Seluler Prabayar Tahap 2 Dimulai, Anda pun tak Bisa Gunakan Internetnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah kartu telepon untuk tahap kedua.
TRIBUNBATAM.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah kartu telepon untuk tahap kedua.
Ini adalah bagian dari proses registrasi pelanggan telekomunikasi.
Periode 1-30 April 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi tak bisa menerima SMS dan telepon.
Pelanggan ini hanya bisa memakai jaringan internet.
Mengacu data terakhir di situs Kominfo, 360,3 juta pelanggan registrasi.
Jadi, seharusnya tak banyak lagi pelanggan registrasi di masa pemblokiran kedua ini.
Namun Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat, pelanggan registrasi ulang dan registrasi mencapai 299,87 juta.
"Data-data Kominfo masih pelanggan yang melakukan registrasi dan belum direkonsiliasi dengan data registrasi di operator," ucap Komisioner Bidang Hukum BRTI Ketut Prihadi Kresna Murti ke Kontan, Senin (2/4/2018).
Baca: Kartu Seluler Prabayar Anda Terblokir? Jangan Panik! Aktifkan Saja dengan Cara Gampang Ini
Baca: Sinyal Pembocoran Data NIK Registrasi Kartu Prabayar Mengarah ke Operator Tekomunikasi
Baca: Heboh Registrasi Kartu Prabayar! Data Pelanggan Bocor, DPR Duga Ada Unsur Kenakalan Operator!
Itu sebabnya, operator masih agresif mengeluarkan jurus-jurus agar pelanggan meregistrasi.
Telkomsel, misalnya, melakukan sosialisasi dan kunjungan ke pelanggan di titik keramaian seperti pemukiman, pasar tradisional, institusi pendidikan, perkantoran hingga kawasan industri.
Lalu menggandeng pengusaha, pengurus sekolah, kampus dan pemerintah daerah Terkait jumlah pelanggan yang diblokir, Telkomsel mengacu ketentuan Kominfo.
"Telkomsel secara berkala berkomunikasi dan melaporkan progres registrasi prabayar ini ke Kominfo," ujar Adita Irawati, VP Corporate Communication Telkomsel.