Polisi Langsung Tahan Panitia Acara yang Suguhkan Tarian Erotis

Sementara kami sudah tahan satu orang panitia yang bertanggung jawab mendanai dan memfasilitasi kegiatan itu

Istimewa/youtube
Penonton menyaksikan tarian erotis yang dilakukan tiga perempuan di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4) 

TRIBUNBATAM.ID - Kepala Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, AKBP Yudhianto Adhi Nugroho mengatakan, satu orang panitia ditahan dalam kasus tarian erotis di Pantai Kartini, Jepara yang videonya beredar di media sosial.

Sejumlah saksi secara bertahap telah dimintai keterangan secara intensif Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara. Tim penyidik juga memeriksa para anggota kepolisian yang saat itu bertugas berjaga di lokasi kegiatan.

"Sementara kami sudah tahan satu orang panitia yang bertanggung jawab mendanai dan memfasilitasi kegiatan itu. Untuk hasilnya masih dalam proses. Kami juga masih memintai keterangan anggota polisi yang pada saat itu mendapat sprint pengamanan giatnya," terang Yudhianto, Minggu (15/4).

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharta, menjelaskan, dalam kasus ini, kepolisian akan menjerat siapa pun yang dinilai telah bersalah dengan UU Pornografi.

"Ini melanggar UU Pornografi. Tunggu masih dalam proses sidik," kata Suharta.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah tengah mendalami kasus merebaknya video yang mempertontonkan adegan tarian erotis di pantai Kartini, Jepara.

Dalam video amatir yang tersebar melalui media sosial itu mengabadikan tiga orang perempuan yang hanya mengenakan bikini berjoget sensual di muka umum dengan diiringi dentuman "House Music".

AKBP Yudhianto Adhi Nugroho, menyampaikan, video tak senonoh tersebut merupakan puncak acara reuni komunitas motor  yang digelar pada Sabtu (14/4/2018) siang.

"Jadi tarian erotis itu pas bubaran reuni komunitas di Pantai Kartini Jepara sekitar pukul 16.00 WIB. Kami akan proses sesuai dengan koridor hukum," tegas Yudhianto.

Menurut dia, pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut bisa terjadi. Panitia yang menggagas kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan, karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan izin rundown acara yang diajukan semula.

Sesuai izin, acara reuni komunitas itu diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal.

"Kami sangat sayangkan. Izinnya diramaikan dengan organ tunggal, tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami sudah periksa sejumlah saksi," kata Yudhianto.

Manajer Pantai Kartini Jepara, Joko Wahyu Sutejo, membenarkan jika tarian erotis itu digelar di pantai Kartini Jepara. Pihaknya mengaku kecolongan karena tarian erotis di luar sepengetahuan pihaknya.

Sebab, izin pinjam tempat yang diterimanya dua pekan lalu itu hanya menyebutkan kegiatan reuni komunitas dengann dimeriahkan hiburan organ tunggal.

"Kami terkejut ternyata izinnya tidak sesuai dengan yang diajukan semula. Selama ini kami melarang kegiatan berbau maksiat. Kami serahkan semuanya kepada kepolisian dan atas kejadian ini. Kami akan lebih memperketat izin dan pengawasan. Kami mohon maaf sebesar-besarnya," tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul polisi tahan panitia acara tari erotis di jepara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved