Fakta Pahit Diterima Pasangan Pelajar SMP Bantaeng yang Hendak Nikah Dini Ini
Pasangan sejoli siswa SMP yang hendak menikah di usia 14 tahun, akhirnya batal menjadi suami-istri.
TRIBUNBATAM.id, BANTAENG - Pasangan sejoli siswa SMP yang hendak menikah di usia 14 tahun, akhirnya batal menjadi suami-istri.
Pasangan SY dan FA yang sebelumnya viral karena mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor KUA, Kecamatan Bantaeng, Kamis (12/4/2018) itu, gagal menikah karena belum ada dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.
"Belum bisa menikah hari ini. Katanya karena belum ada dispensasi dari Pak Camat Bantaeng," ujar SY seperti dilansir TribunBantaeng.com.
Keduanya pun sempat menyambangi Kantor KUA Kecamatan Bantaeng di Jl Delima, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin kemarin.
SY didampingi oleh ibundanya dan FA didampingi oleh bibinya.
Baca: HEBOH, Sejoli Remaja SMP Kebelet Nikah dan Langsung Datang ke KUA. Hari Ini Keduanya Ijab Kabul
Baca: Sebelum Digosipkan Jadi Istri Ketiga Opick, Yulia Ternyata Punya Masalah di Bagian Dada
Baca: 5 Fakta Penggerebekan Pesta Seks Swinger di Malang. Anggota Wajib Punya Buku Nikah
Namun ijab kabul pernikahan keduanya batal. Pernikahan baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat Bantaeng.
Camat Bantaeng, Chandra ketika ditanya, beralasan, saat kedua pasangan ini mendatangi kantornya, ia sedsangt buru-buru karena ada acara.
Padahal, diketahui, proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng.
Apalagi, mempelai pria sudah menyiapkan uang panaik atau mahar untuk pasangannya.
Mahar atau lebih dikenal sebagai uang panaik menjadi sebuah tradisi jika ingin menikahi gadis Bugis Makassar.
Uang panaik pun jumlahnya bervariasi, tergantung kesepakatan antara pihak mempelai pria dan wanita.
Begitupun terjadi untuk pasangan anak di bawah umur SY dan FA yang bakal menikah di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.