Setelah 4 Bulan, Kasus Pembunuhan Deli Cinta Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelah empat bulan, kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing dengan tersangka Dedi Purbianto segera dilimpahkan ke pengadilan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Dedi Purbianto 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masih ingat kasus pembunuhan Deli Cinta Sihombing dengan tersangka Dedi Purbianto?

Setelah lebih kurang empat bulan mendekam di balik jeruji Polsek Batuaji, Dedi akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan bersama dengan barang bukti yang disita polisi,

Empat bulan sejak Dedi diketahui sebagai pelaku pembunuhan terhadap Deli Cinta, yang dilakukannya Rabu (21/12/2017) lalu di rumah korban di Perumahan Central Raya, Blok EE Nomor 12, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca: HEBOH Isu Transgender Lucinta Luna dan Gebby Vesta, Dorce Gamalama pun Buka Suara

Baca: Robot-robot Ini Lebih Cepat Merakit Kursi daripada Manusia

Baca: BIKIN Penasaran, Bentuk Tubuh Jennifer Dunn Kini Berbeda, Apakah Hamil? Ini Jawaban Pengacaranya

Lambatnya pelimpahan kasus tersebut karena Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa kali dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji Ipda Yanto mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan pelimpahan tahap dua setelah kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.

"Berkasnya sudah lengkap sehingga tersangka sudah kami serahkan bersama barang bukti," kata Yanto.(ian)

*  Baca berita terkait di Harian TRIBUNBATAM edisi Sabtu, 21 April 2018
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved