Berita Bintan

Kasus TKI Ilegal di Berakit Masuk Kejari Tanjungpinang, Begini Nasib Tersangka Amir dan Ade!

Kasus TKI ilegal di Tanjung Berakit masuk ke Kejari Tanjungpinang, dua tersangka menunggu nasibnya!

Ilustrasi penggagalan TKI ilegal di Bintan 

TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN-Berkas perkara tersangka kasus penyelundupan TKI ilegal dengan tersangka Amirullah Mushakim dan Ade Indra Saputra pada 7 Maret 2018 dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejari Tanjungpinang dan terbitnya surat P-21

yang menerangkan kasusnya sudah lengkap. Pihaknya langsung menyerahkan dua tersangka dan berkasnya sekaligus kepada kejaksaan.

Baca: Dulu Presenter Acara Misteri di Televisi, Mengejutkan Kehidupan Harry Pantja Sekarang!

Baca: Mengejutkan! Inilah 6 Alasan Amerika Diyakini Tak Berani Serang Indonesia! Nomor 2 Tak Terbantah!

Baca: Terungkap! Inilah 8 Trik Beli Tiket Pesawat Bocoran Orang Dalam! Nomor 2 Paling Mengejutkan!

Baca: Tragis! Inilah 5 Selebritas Tewas Dibunuh Penggemar Beratnya Sendiri! Nomor 3 Paling Menghebohkan!

"Semalam sore (Rabu) sudah kita limpahkan," kata Adi, Kamis (3/5/2018) pagi.

Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan pekerja migran Indonesia.

Selain itu, barang bukti berupa mobil untuk mengangkut para TKI ilegal, hanphone, uang tunai dan lain sebagainya diserahkan kepada Kejari Tanjungpinang.

Adi Kuasa mengatakan, kedua tersangka tertangkap pada Rabu (7/3) bulan kemarin di kawasan Berakit. Pada saat itu, polisi menemukan tersangka hendak menyelundupkan TKI ilegal melalui kawasan Berakit. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved