Heboh Penggeledahan Kantor DPRD Karimun, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka. Ini Kasusnya!
Usai penggeledahan kantor DPRD Karimun, polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus SPPD. Begini detailnya!
TRIBUNBATAM.ID, KARIMUN-Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.
Orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Karimun tersebut adalah Bz yang menjabat sebagai bendahara di DPRD Kabupaten Karimun pada tahun 2016.
Baca: BREAKINGNEWS: Polisi Geledah Kantor DPRD Karimun, Ini Dugaan Kasusnya!
Baca: Terungkap! Inilah 8 Trik Beli Tiket Pesawat Bocoran Orang Dalam! Nomor 2 Paling Mengejutkan!
Baca: Heboh! Sule dan Istri Dikabarkan Cerai, Rizky Febian Tulis Status Sedih di Instagram!
Baca: Mengejutkan! Inilah 8 Gejala Umum yang Dialami Orang Sebelum Terkena Stroke!
Informasi yang berhasil dihimpun, Bz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada pekan lalu, tepatnya Jumat (3/5/2018).
Belum dipastikan berapa dugaan estimasi kerugian negara yang disebabkan kasus ini. Akan tetapi diperoleh informasi nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bz baru dipanggil kembali untuk diperiksa pada Rabu (9/5/2018).
Ia datang ke Mako Polres Karimun sejak Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB memenuhi panggilan penyidik.
Dari pantauan tribun, Bz diperiksa di Ruang Idik III Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.
Pria yang saat ini bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karimun itu datang sendiri dengan menggunakan kemeja putih polos dan hitam

Hingga berita ini dikirim, Bz masih menjalani pemeriksaan. Di depan penyidik Ia terlihat memegang beberapa kertas yang diduga dokumen terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas DPRD Karimun tahun 2016.
"Bisa sampai jam enam ke atas lah (pemeriksaan)," kata seorang penyidik.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya yang dikonfirmasi tribun melalui ponselnya mengatakan penyidikan akan kasus ini masih dilakukan pihaknya.
"Itu masih pengembangan. Saat ini saya masih di Polda," kata Hengky.
Sementara seorang pegawai DPRD Karimun yang diwawancarai membenarkan Bz menjabat sebagai bendahara di tahun 2016. Namun Ia hanya bertugas sampai pertengahan tahun.
"Setau saya dia sampai Bulan Juni 2016 jadi bendahara. Sampai Desembernya tidak dia lagi. Cuma tidak tau apakah SK-nya masih dia atau yang baru.
Sekarang dia di Kanpora," kata pegawai yang enggan namanya dikorankan itu.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Karimun melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Karimun di Kecamatan Tebing.
Polisi melakukan penggeledahan di tiga ruangan. Usai kegiatan, polisi membawa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan SPPD DPRD Karimun tahun 2016. (*)