NARKOBA DI KARIMUN

Wanita Asal Riau Nekat Jual Narkoba di Karimun, Polres Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu

Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba di Karimun jenis sabu-sabu. Polisi menyitanya dari seorang wanita asal Riau yang kini tersangka.

TribunBatam.id via PolresKarimun.com
PEMUSNAHAN NARKOBA DI KARIMUN - Pemusnahan barang bukti narkoba di Karimun berupa sabu-sabu seberat 162,74 gram, Ini merupakan hasil ungkap kasus di jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan asal Riau berinisial PS (32). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan 162,74 gram sabu-sabu barang ungkap kasus narkoba di Karimun pada Jumat (15/8/2025) dini hari.

Ini merupakan ungkap kasus narkoba di Karimun dengan tersangka seorang perempuan berinisial Ps (32).

Polisi meringkus tersangka narkoba di Karimun asal Riau ini di jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dari tersangka, polisi menemukan 176 gram sabu-sabu dalam 80 paket.

"Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun," ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. 

Dari pemusnahan ini, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkoba di Karimun ini, menurutnya menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Karimun melansir laman resmi Polri.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, S.I.K., M.Si menambahkan jika proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kejaksaan, Pengadilan dan instansi terkait.

Tersangka mengaku jika narkoba di Karimun itu bakal diedarkan di kawasan Bumi Berazam.

Menurut Arif, tersangka diduga merupakan sebagai kaki tangan dari salah seorang wanita berinisial Nk. 

Ia disebut-sebut sebagai bandar besar yang statusnya kini masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Wanita asal Riau yang kini jadi tersangka kasus narkoba di Karimun itu dijanjikan upah Rp3 juta dari Nk.

Itu setelah ia berhasil menjual 80 paket kecil sabu-sabu tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara polisi kepada tersangka terungkap jika ia nekat menjual narkoba di Karimun karena kesulitan ekonomi yang dialaminya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," pungkas Kasat Narkoba Polres Karimun itu. (TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved