KORUPSI DI KARIMUN

Mantan Kepala BP Karimun dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok

Tiga mantan pejabat BP Karimun, termasuk Kepala BP Karimun periode 2016-2019 jadi tersangka dugaan korupsi kuota rokok periode 2016-2019

Editor: Dewi Haryati
Instagram @kejati_kepri
TERSANGKA KORUPSI DI KARIMUN - Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan tiga mantan pejabat BP Karimun, termasuk Kepala BP Batam Karimun periode 2016-2019 sebagai tersangka dugaan korupsi kuota rokok, Kamis (28/8/2025). Foto dua tersangka korupsi kuota rokok pada BP Karimun saat mengenakan rompi warna merah muda 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atau Kejati Kepri menetapkan tiga mantan pejabat Badan Pengusahaan Karimun atau BP Karimun sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengaturan barang kena cukai, Kamis (28/8/2025).

Ketiga orang itu yakni CA selaku Kepala BP Karimun periode 2016-2019, YI dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada BP Karimun pada periode yang sama.

Melansir dari Instagram @kejati_kepri, para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah dalam kurun waktu 2016-2019.

Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.

Akibat penetapan kuota rokok yang tak sesuai ketentuan itu, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian sebesar Rp182.968.301.876,85 atau Rp182,9 miliar, sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Kepri.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka, yakni YI dan DA yang mengenakan rompi warna merah muda, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. 

Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, sedangkan tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved