Berita Batam
Sepasang Kekasih yang Jadi Kurir Sabu itu Divonis 13 Tahun Penjara. Sabu Disimpan di Sepatu
Lukmanul Hakim dan Dewi Saidah Ariyani harus menerima hukuman 13 tahun penjara setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lukmanul Hakim dan Dewi Saidah Ariyani harus menerima hukuman 13 tahun penjara setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/5/2018).
Pasangan kekasih ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya menjadi kurir sabu yang akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim.
Baca: BEREDAR Video Penggeledahan Rumah Mewah Mantan PM Malaysia Najib Razak. Suaranya Berderu-deru
Baca: Heboh! Tunjangan Kesra Pegawai Sejumlah OPD di Anambas Dipotong, Ini Kata Sekda!
Baca: Malam Pertama Ramadan, Rumah, Kantor dan Kondominium Najib Digeledah. Ini yang Ditemukan Polisi
Tidak itu saja, kedua terdakwa dalam perkara narkotika ini dihukum denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara.
"Terdakwa Lukmanul Hakim dan terdakwa Saidah Ariyani terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masing-masing terdakwa di vonis 13 tahun kurungan penjara," kata Hakim Iman Budi membacakan amar putusan.
Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menerima.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati juga menerima hukuman yang dijatuhakn Majelis Hakim.
Perkara yang dihadapi kedua terdakwa sebelumnya, berawal Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 13.00 WIB, Adi (DPO) menghubungi Lukmanul Hakim dan menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis serbuk kristal ke Jakarta, namun terdakwa meminta waktu untuk memikirkannya.
Baca: LAGI! Bawa Sabu dalam Sepatu, 3 Calon Penumpang Diamankan di Bandara Hang Nadim Batam
Baca: Petugas Bandara Hang Nadim Tangkap Penumpang Simpan Sabu di Sepatu! Ini Detailnya!
Pada Rabu (26/12/2017) sekira pukul 20.00 WIB, Lukmanul Hakim kembali dihubungi Adi yang menanyakan jawaban terdakwa atas tawaran tersebut.
Adi juga menyampaikan upah yang di dapat Lukmanul Hakim apabila membawa sabu sebesar Rp 15 juta.
Mendengar hal tersebut Lukmanul Hakim langsung mengiyakan untuk menjadi kurir sabu ke Jakarta. dan menyampaikan akan mengajak temannya Dewi Saidah Aryani.
Lalu Adi mengatakan sabu akan dikirim melalui orang suruhannya beserta uang sebesar Rp 5 juta per orang dan sisanya akan dibayar setelah barang sampai di tempat.
Kemudian pada Rabu (27/22/2017) sekira pukul 22.30 WIB, Adi menghubungi Lukmanul Hakim kembali dan menyuruhnya untuk pergi ke Alfa Mart Nagoya Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Sekira pukul 23.00 WIB, ada seseorang yang tidak dikenal mengampiri Lukmanul Hakim. Selanjutnya memberikan sebungkus kantong plastik warna hitam lalu pergi.
Setelah itu, Likmanul Hakim pergi ke kos-kosan Dewi Saidah Aryani dan sesampainya di sana langsung membuka bungkusan plastik hitam tersebut yang berisi 4 paket bungkus sabu serta uang sebesar Rp 10 juta.