Angka Cerita

Tak Hanya Jumlah Lebih Besar, Berikut 3 Fakta Sebenarnya THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018!

Terungkap! Inilah 3 fakta sebenarnya di balik THR dan gaji ke-13 tahun 2018 buat PNS, TNI-Polri dan Pensiunan!

shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.ID-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).

Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.

Baca: Mengejutkan! Inilah 7 Cara Ampuh Hilangkan Rasa Kantuk Saat Jalani Puasa! Mau Mencoba?

Baca: Jangan Remehkan! Agar Pencernaan Nyaman, Hindari Konsumsi 5 Makanan Ini Saat Berbuka Puasa!

Selain nominal yang diterima akan lebih besar, ada hal lain yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir TribunSolo.com dari akun sosial media Twitter @KemenkeuRI, berikut 3 fakta lain mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2018.

1. Tujuan

Pemberian THR dan Gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri baik di pusat dan daerah.

Tidak hanya itu, pemerian THR dan Gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Baca: Miris! Kabar Aktor Legenda Kungfu, Sammo Hung Pakai Kursi Roda, Jackie Chan Operasi!

2. Pensiunan Mendapat THR

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2018 para pensiunan juga akan mendapatkan THR untuk menyambut hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi para ASN serta para pensiunan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk sejumlah tunjangan.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan.

THR bagi pensiunan juga diharapkan dapat membantu ekonomi mereka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Mendagri, Tjahjo Kumolo (kiri) dan Menpan RB, Asman Abnur (tiga kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri upacara HUT ke-45 Korpri di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Mendagri, Tjahjo Kumolo (kiri) dan Menpan RB, Asman Abnur (tiga kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri upacara HUT ke-45 Korpri di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016). (Repro/Kompas Tv)

Baca: Heboh! Pangeran Arab Saudi Serukan Kudeta untuk Raja Salman, Ini Alasannya!

3. Persiapan Tahun Ajaran Baru

Gaji ke-13 yang bertujuan untuk persiapan menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah.

Gaji ke-13 direncanakan akan diterima ASN dan para pensiunan pada bulan Juli 2018.

Pemberian gaji ke-13 dengan dasar pembayaran penghasilan pada bulan Juni 2018.

Baca: Terungkap! Inilah 5 Gangster Terbesar di Dunia! Nomor 2 Penghasilannya Mengejutkan!

(*)

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved