NEWS VIDEO
Terkuak! Begini Aksi Irfan Santri Ponpes Jago Bela Diri yang Berani Rebut Celurit, Begal pun Tewas
Muhamad Irfan Bahri alias MIB (19) membuat heboh publik karena berani melawan bahkan menewaskan begal.
TRIBUNBATAM.id - Muhamad Irfan Bahri alias MIB (19) membuat heboh publik karena berani melawan bahkan menewaskan begal.
Dilansir Tribun-Video.com dari Tribunnews.com, peristiwa itu terjadi di Jembatan layang Summarecon Bekasi, Rabu (23/5/2018) malam.
Malam itu ia dengan sepupunya, Achmad Rafiki alias AR, ditodong AS & IY saat berfoto di lokasi.
Baca: Breaking News: Polisi Geledah Gelanggang Mahasiswa FISIP Universitas Riau
Baca: Begini Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar dan Orang yang Mendapatkan Menurut Ustaz Abdul Somad
Mereka dipaksa menyerahkan telepon genggamnya sambil diacungi celurit.
Namun, mereka melawan, dan Irfan berhasil merebut celurit AS hingga menyebabkan AS luka-luka lalu tewas.
Kasus ini viral karena Irfan dikabarkan menjadi tersangka, namun polisi kemudian mengklarifikasi bahwa statusnya masih saksi.
"Saya ingin meluruskan, ada kesalahan dalam memberikan informasi, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto.
"Sampai saat ini kasus pencurian dengan kekerasan sudah memenuhi dua alat bukti, tersangkanya, yaitu saudara IY, dan sudah kami lakukan penahanan tapi kami bantarkan karena masih dalam perawatan di RS Polri Kramatjati," kata Indarto.
Baca: Live Malam Ini Pukul 20.30 WIB di Indosiar. Berikut Prediksi Pemain dan Skor Sriwijaya FC Vs Persela
Terdapat 2 kasus dalam peristiwa ini: pertama, begal yang dilakukan AS & IY dan menjadikan IY tersangka, dan kedua, dugaan penganiayaan yang dilakukan Irfan hingga menghilangkan nyawa AS tewas.
Namun, mengenai kasus kedua, kepolisian masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, sehingga Irfan masih berstatus saksi
"Karena memeriksa dengan mendatangkan ahli. Sekarang sedang berlangsung untuk mendengarkan keterangannya apakah tindakan yang dilakukan MIB itu masuk dalam kategori bela paksa atau tidak. Kalau itu masuk dalam kategori bela paksa maka MIB tidak dapat dipidanakan, sesuai Pasal 49 ayat 2. Saya tegaskan kembali, hingga saat ini status MIB masih saksi, MIB ada di rumah tidak ditahan," katanya.
Dalam video reka adegan yang telah tersebar luas, Irfan, yang ternyata santri Ponpes Darul Ulum Bandungan, Pamekasan, Madura, menunjukkan caranya melawan begal menggunakan ilmu bela diri silat dari pondok.
Tampak lengan dan pundak Irfan hendak diserang, namun ia berhasil menangkisnya.
Baca: Didatangi Petugas Razia Warnet, Pria di Batam Ini Justru Minta Agar Tidak Diganggu karena Nanggung
Gerakan demi gerakan ia praktikkan hingga berhasil merebut celurit dan membuat dua begal tersungkur.
Atas keberaniannya yang menginspirasi masyarakat Bekasi dan anggota kepolisian untuk berani melawan kejahatan, Irfan dan Rafiki diberi penghargaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota.
"Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi atas keberanian dan kemampuannya melawan kejahatan. Kejahatan yang dilawannya ini bukan main-main, ini perampokan," Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (31/5/2018).
Keduanya diangkat jadi warga kehormatan Polres Metro Bekasi Kota dan akan diundang ke berbagai kegiatan Polres Metro Bekasi Kota.
"Yang jelas, nanti di saat-saat kami ada kegiatan dan kebetulan mereka berada di sini, kami akan undang. Karena sekali lagi, mereka berdua itu memberikan inspirasi bagi Kota Bekasi," katanya.
Simak video di atas. (*)