Pemko Palembang Putuskan Tak Beri THR untuk Pegawainya. Sekda: Kalau Mesti Bayar, Roboh Kita

"Kalau mesti dibayarkan semua, roboh kita, tidak ada anggarannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa

Editor: Mairi Nandarson
shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kota Palembang beralasan PNS di Kota Palembang baru saja menerima kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jumlahnya mencapai 100 persen.

Artinya tambahan pendapat dinilai cukup, selain faktor keuangan Pemko Palembang.

Baca: Ibu-ibu Senang Ada Sembako Murah di Bengkong: Di Pasar Semua Sudah Pada Naik Harga!

Baca: BREAKINGNEWS: Penumpang Padati Pelabuhan Kijang, Ada Penumpang sampai Tiduran di Lantai!

Baca: Polisi AS Akhirnya Rilis Video Tragedi Penembakkan Massal Konser Musik. Jeritan Korban Menyayat Hati

"Kami kira, kenaikan TPP ini lebih dari cukup bagi para ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa seperti dilansir dari Tribun Sumsel, Rabu (6/6/2018).

Harobin mengatakan, Pemko Palembang tidak ingin timbul masalah keuangan karena membayar THR bagi para ASN.

Kebijakan pemberian THR harus disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran keuangan Pemkot Palembang.

"Kalau mesti dibayarkan semua, roboh kita, tidak ada anggarannya," ujarnya.

Meski memastikan meniadakan THR bagi para ASN, Pemkot Palembang tetap akan memberikan gaji ke-13 para ASN yang akan dibayarkan pada Juli mendatang.

"Kalau gaji ke 13 ini memang sudah dianggarkan, jadi aman. Kalau THR tidak ada dalam anggaran. Sebelumnya, THR itu dibayarkan pemerintah pusat, tapi ini diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi dengan tegas, tidak ada THR," tegasnya.

Kebijakan berbeda diterapkan untuk para pegawai honorer.

Harobin mengatakan, para honorer akan menerima THR dengan besaran berbeda-beda, sesuai dengan nilai gaji dan lama bekerja.

"Mereka tidak ada TPP, jadi kami berikan THR. Kisaran THR-nya ada 70 persen, 50 persen, maupun 30 persen, tergantung gaji dan lama mereka bekerja," katanya.

Rencananya THR bagi para honorer ini akan diberikan sebelum para honorer libur hari raya Idul Fitri.

"Bisa besok (kamis) atau Jumat. Mungkin Jumat, ya, biar mereka tetap masuk bekerja, nanti kalau dikasih duluan, mereka langsung mudik. Pelayanan kita terganggu," ungkapnya.

Selain Palembang, sejumlah daerah juga berat membayarkan THR ASN, di antaranya Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved