Pemko Palembang Putuskan Tak Beri THR untuk Pegawainya. Sekda: Kalau Mesti Bayar, Roboh Kita

"Kalau mesti dibayarkan semua, roboh kita, tidak ada anggarannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa

Editor: Mairi Nandarson
shutterstock
Ilustrasi 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menangapi Surat Edaran (SE) nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, dimana kepala daerah diminta untuk membayarkan THR untuk ASN Daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Meski terkesan mendadak, namun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah berupaya untuk mencari jalan keluar. Mengingat alokasi APBD telah disahkan," ujar Alex, Rabu (6/6).

Ia mengatakan, dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan THR sebenarnya boleh dibayar setelah Lebaran, sesuai dengan kemampuan, karena ada beberapa daerah lain terkendala persoalan fiskal.

Kalau pun ada perubahan atau revisi bisa diusulkan ke DPRD, tapi normalnya menunggu prosedur tersebut memakan waktu lama dan pastinya Lebaran sudah lewat.

"Tapi itu kan daerah lain, kalau di Sumsel tak akan ada masalah. Untuk pencairan THR ASN dapat dipastikan cair sebelum Lebaran," katanya.

Pembayaran THR itu bisa dilakukan menggunakan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, Ahmad Mukhlis menilai untuk pencairan THR ASN daerah di Sumsel tak akan menemui kendala.

Kalaupun Kabupaten/Kota tak memiliki kas daerah untuk THR, pencairan bisa menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah dicairkan Pemprov Sumsel untuk dua bulan.

"Sebenarnya tak ada masalah lagi, paling lambat minggu-minggu ini sudah cair," ujarnya. (str/nda)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul ASN Palembang Tak Dapat THR, Sekda Palembang: Kalau Dibayar Roboh Kita, http://sumsel.tribunnews.com/2018/06/07/asn-palembang-tak-dapat-thr-sekda-palembang-kalau-dibayar-roboh-kita?page=all.

Editor: Kharisma Tri Saputra

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved