HEADLINE TRIBUN BATAM

Ini Jumlah Dana Pasca Tambang Bidikan KPK yang Mengendap di Kepri, Terbesar Kabupaten Bintan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membidik dana pascatambang yang saat ini mengendap di kabupaten/kota di seluruh Provinsi Kepri.

Penulis: Thom Limahekin |
Tribunnewsbatam.com/Muhamad Munirul Ikhwan
Tambang bauksit di Kabupaten Bintan 

Laporan Thomm Limahekin

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membidik dana pascatambang yang saat ini mengendap di kabupaten/kota di seluruh Provinsi Kepri.

KPK sudah melakukan penelitian dan mengeluarkan dua Laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dana yang mengendap di sejumlah bank perkreditan rakyat (BPR) dan sejumlah bank umum tersebut.

Dana pascatambang merupakan dana reklamasi yang disetorkan perusahaan tambang untuk kebutuhan reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai.

Baca: Ultimatum KPK: Ratusan Miliar Dana Pascatambang di kepri Harus Dipindahkan ke Rekening Pemprov

Namun pada kenyataannya, banyak perusahaan tambang yang tutup, tetapi lahan pertambangan yang sudah diobok-obok, ditinggalkan begitu saja.

Sementara itu, dana pascatambang tersebut tetap berada di bank dan diputar sebagai modal oleh bank bersangkutan.

Dalam rapat koordinasi, supervisi dan pencegahan di Batam, Rabu (5/6/2018), KPK menginstruksikan Dinas ESDM Kepri untuk memindahkan dana itu dari rekening QQ Bupati Perusahaan dan Wali Kota Perusahaan di bank-bank tersebut ke rekening QQ Gubernur Perusahaan dalam hal ini Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Dana itu harus dipindahkan ke rekening Pemprov Kepri di bank pemerintah. Kalau pihak BPR berkeberatan, maka KPK akan bertindak langsung," kata Amjon, kepala Dinas ESDM Kepri kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (7/6/2018) siang.

Amjon menegaskan, KPK sudah mengeluarkan dua kali LHP karena pada LHP pertama, masih ada pemerintah daerah dan bank bersangkutan keberatan.

Alasannya, jika dana besar itu ditarik, bisa menjadi rush dan membuat BPR kolaps.

Namun, pada LHP kedua, KPK memberi ultimatum bahwa dana itu harus dipindahkan paling lambat akhir tahun 2018 ini.

Tetapi, Dinas ESDM Kepri justru memberi batas waktu hingga tiga bulan mendatang.

"Langkah awal yang ditempuh Dinas ESDM Kepri adalah memanggil setiap kepala daerah dan BPR," ungkap Amjon.

Untuk itu, dalam waktu dekat, akan ada surat Gubernur Kepri kepada bupati dan wali kota untuk segera memindahkan dana itu.

Bupati dan wali kota juga diminta untuk membuat surat perjanjian untuk bersedia memindahkan dana itu segera.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved