Mantan PM Malaysia Najib Razak Akan menghadapi 10 Tuduhan Korupsi
Bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akan menghadapi setidaknya 10 tuduhan terkait dugaan korupsi di SRC International Sdn Bhd.
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Bekas Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak akan menghadapi setidaknya 10 tuduhan terkait dugaan korupsi di SRC International Sdn Bhd.
Perusahaan itu dulu adalah anak perusahaan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), perusahaan investasi yang dibentuk Najib,
Najib akan didakwa lebih dari 10 tuduhan di pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018), pukul 08.30 waktu setempat.
Baca: BREAKINGNEWS: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diciduk KPK di Rumahnya Terkait Dugaan Korupsi
Baca: Lika Liku Penyelidikan Korupsi 1MDB Hingga Ditahannya Mantan PM Najib Razak
Baca: Ada Kalung Berlian Rp 22,4 Miliar dan Tas Mewah Rp 5,6,Miliar, Ini Rincian Harta Najib Razak
Baca: Bisakah Najib Razak Mengelak? Liburan Bersama Istri, Belanja Miliaran Pakai kartu Kredit Perusahaan
Penyidik khusus skandal 1MDB dari Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC/SPRM) menjemput Najib di rumahnya di Jalan Langgak Duta, di sini sekitar jam 2.35 sorew waktu setempat, Selasa (3/7/2018).
Najib langsung ditahan dan malam ini menginap di sel milik komisi antirasuah Malaysia tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Najib diduga mendapat aliran dana dari SRC yang didirikan tahun 2012.
Selain itu, Najib dan istrinya berlibur di Eropa menggunakan kartu kredit atas nama perusahaan tersebut.
MACC menyelidiki aliran dana yang mencapai RM2,6 miliar, termasuk RM42 juta yang diduga mengalir ke rekening Najib tahun 2016.
SRC sendiri kemudian dialihkan kepemilikannya di bawah Kementerian Keuangan Malaysia atas perintah Najib.
Sumber: Bernama