Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Hari Ini

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hari ini, Rabu (4/7/2018) disidangkan setelah ditangkap di kediamannya kemarin.

fmt
Mantan PM Malaysia Najib Razak 

TRIBUNBATAM.id, MALAYSIA- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hari ini, Rabu (4/7/2018) disidangkan setelah ditangkap di kediamannya kemarin.

Dia akan didakwa dengan pelanggaran pidana korupsi berdasarkan pasal 409 KUHP.

Najib Tun Razak ditangkap terkait skandal dugaan korupsi di lembaga keuangan 1Malaysia Development Board (1MDB). 

Channelnewsasia.com mengutip Kantor Berita Bernama menyebutkan, Najib akan disidang di lantai 4 sayap kanan komplek pengadilan Kuala Lumpur.

Tak tanggung-tanggung, Tommy Thomas, Jaksa Agung pilihan Perdana Menteri Mahathir Mohamad akan memimpin tim penuntut terhadap Najib.

Malaysia telah membekukan lebih dari 408 rekening bank yang menjadi bagian dari penyelidikan atas skandal 1MDB.

Baca: Najib Razak Ditahan di Malaysia, Putranya Mengaku Bersalah di Amerika

Baca: Mantan PM Najib Razak Nginap di Sel, Istri Tinggalkan Rumah, Anak Curhat di Medsos

Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Akan menghadapi 10 Tuduhan Korupsi

Mahathir membuat satuan tugas untuk menyelidiki skandal 1MDB

Rekening bank tersebut melibatkan dana RM 1,1 miliar setara 272,4 juta dolar AS.

Akun yang dibekukan terdiri dari 81 individu dan 55 perusahaan yang menerima dana dari 1MDB dan melibatkan hampir 900 transaksi antara Maret 2011 dan September 2015.

Baca: BREAKINGNEWS: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diciduk KPK di Rumahnya Terkait Dugaan Korupsi

Baca: Lika Liku Penyelidikan Korupsi 1MDB Hingga Ditahannya Mantan PM Najib Razak

1MDB juga diselidiki enam negara karena dugaan pencucian uang dan korupsi. Departemen Kehakiman AS menyatakan, hampir 4,5 miliar dolar AS disalahgunakan. (kontan)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved