OTT KPK
OTT KPK. Berstatus Napi, Suami Inneke Koesherawati Diduga Suap Kalapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan enam orang dari operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, OTT KPK dilakukan pada Jumat (20/7/2018) malam.
Enam orang diamankan dalam OTT KPK tersebut, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Sekitar enam orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," ujar Laode lewat pesan pendek, Sabtu (21/7/2018).
Dalam OTT itu, ucap Laode, penyidik KPK mengamankan beberapa barang bukti, yakni uang tunai rupiah dan valas.
Petugas KPK juga membawa swejumlah kendaraan.
Baca: OTT di Lapas Sukamiskin, KPK Juga Amankan Suami Inneke Koesherawati
Baca: Data Pribadi PM Singapore Paling Getol Dicari Peretas, Ini Tanggapan Lee Hsien Loong
"Jumlahnya sedang dihitung. Tim juga mengamankan kendaraan sebagai barang bukti awal," kata Laode.
Keenam yang tertangkap tangan telah dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang tersebut.
"Hasil pemeriksaan akan disampaikan melalui konferensi pers," ujar Laode.
Selain Kalapas Wahid Husen, KPK juga mengamankan Napi Kasus Korupsi Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan suami dari artis Inneke Koesherawati, Direktur Utama PT Merial Esa.
Dalam perkara ini, Fahmi yang juga napi korupsi di Lapas tersebut, diduga sebagai pemberi suap ke Wahid.
Istrinya, Inneke Koesherawati, turut diperiksa sebagai saksi.
"Ya (Fahmi Darmawansyah ikut ditangkap). Dia pemberi (ke Wahid Husen)," terang sumber penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/7/2018).
Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia terbukti memberikan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan Fahmi, PT Melati Technofo Indonesia mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.