MUI Kepri Keluarkan Edaran Penundaan Vaksin Campak dan Rubella Sampai Ada Sertifikat Halal
MUI Kepri mengeluarkan surat edaran penundaan vaksin campak dan rubella (MR) karena belum bersertifikat Halal
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- MUI Kepri mengeluarkan surat edaran penundaan vaksin campak dan rubella (MR) karena belum bersertifikat Halal.
Surat edaran tersebut diterbitkan dengan tanggal Sabtu (28/7/2018).
Menurut Edi Syafrani, Sekretaris MUI Kepri kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (1/8/2018) pagi, edaran itu dikeluarkan setelah semua pengurus MUI Kepri menggelar rapat di Batam untuk membahas permasalahan tersebut.
Baca: 5 Zodiak Ini Diprediksi Akan Dapat Keberuntungan loh di Minggu Ini
Baca: Menko Perekonomian Rapat dengan Sejumlah Pengusaha, Darmin Tak Paksakan KEK di Batam
"Benar. Itu surat edaran berasal dari MUI Kepri setelah pengurus menggelar rapat pada Sabtu (28/7) lalu," katanya
Edi menegaskan, surat edaran tersebut terbit untuk mengantisipasi penggunaan vaksin rubella.
Dia memastikan vaksinasi baru bisa dilakukan setelah 8 Agustus 2018 nanti. Sebab, saat ini Kemenkes RI sedang berkoordinasi dengan MUI pusat.
Baca: Tiga Anak Meninggal Setelah Divaksin Demam Berdarah. Ini Penjelasan Produsen Vaksinnya
Baca: 2018, Pemerintah akan Masukkan Vaksin Campak Jerman jadi Imuniasi Wajib Bagi Balita Indonesia
Baca: Setelah Vaksin palsu, Kini Terbongkar Serum Palsu di Pekanbaru
"Surat dari MUI Pusat menyatakan vaksin baru bisa dilakukan satelah tanggal itu. Saat ini Kemenkes RI sedang berkoordinasi dengan MUI Pusat," tegas Edi.
Isi edaran tersebut intinya adalah imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan vaksin MR karena sampai saat ini vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikat Halal dari MUI Pusat.
MUI Kepri juga meminta kepada instansi terkait untuk menunda penyuntikan vaksin sampai ada sertifikat Halal dari LP-POM MUI Pusat.
MUI mengimbau agar masyarakat Muslim tidak ikut vaksin tersebut sampai ada keputusan dari LP-POM MUI Pusat.




(*)