Berita Tanjungpinang
Baja Sisa Proyek Dompak Hilang. Taba Ancam Ajukan Hak Angket Terhadap Pemprov Kepri
Taba Iskandar, anggota Komisi I DPRD Kepri mengancam akan melakukan hak angket terhadap Pemprov Kepri
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Kasus dugaan plat baja senilai Rp 4,4 miliar, sisa proyek jembatan Dompak di Tanjungpinang hilang menjadi sorotan.
Salah satunya datang dari Taba Iskandar, anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri.
Taba mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Sesuai hasil hearing rapat kemarin, kami minta pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera melaporkan ke kepolisian. Itu kan aset provinsi. Kami minta inspektorat untuk membuat investigasi. Di mana mandeg-nya, miss-nya di mana. Di sini ada yang tidak jalan dalam pengelolaan aset," kata Taba Iskandar kepada TribunBatam.id Rabu (15/8/2018) malam.
Baca: Andi Cori Punya Video Baja Diangkut ke Besi Tua
Baca: Baja Sisa Proyek Dompak Hilang. Gubernur Kepri Nurdin Basirun: Cari dan Tangkap Pelakunya!
Baca: Baja Sisa Proyek Hilang, Andi Cori : Saya Hanya Memindahkan
Taba mendesak kasus ini harus segera dilaporkan ke polisi. Ia juga mengaku telah memberi masa tenggang kepada Dinas PUPR melaporkan ke kepolisian.
Jika tidak segera dilaporkan dalam waktu dekat, Taba menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan mengajukan hak interpelasi ataupun angket terhadap Pemprov Kepri.
"Nanti kan jelas kalau sudah dilaporkan. PUPR ini yang punya aset. Pemerintah ini kan yang punya aset. Bagaimana pengaman aset itu. Bagaimana pengelolaannya. Di sini ada yang tidak jalan. Ada yang miss persoalan manajemen," katanya.
"Setelah dilaporkan maka akan jelas kenapa barang tersebut dapat pindah ke tempat lain. Kemudian berdasarkan asetnya ada berapa jumlah sebelumnya. Apa alasan yang memindahkan barang. Kalau ada surat pemindahan dari siapa. Ada pengawalan pemindahan barang, siapa yang mengawal. Ke mana barang itu kan semuanya jelas nanti kalau sudah dilakukan proses hukum," ujarnya.
Ia juga enggan menanggapi Andi Cori yang beralasan tidak menjual melainkan hanya memindahkan barang.
"Kita gak bisa adu debat. Negara kita negara hukum jadi serahkan ke polisi. Termasuk alasan investasi dan lainnya itu nanti akan terlihat di kepolisian," tuturnya.
Taba juga mengaku kecewa kepada pemerintah yang mengaku lemah secara manajemen dalam mengelola asetnya.
"Dengan kejadian ini kan terlihat secara teknis pengelolaan masih lemah. Belum lagi yang lainnya," katanya.
Sementara itu Alfi Sahrin bersama Tim Investigasinya telah melaporkan ke Polda Kepri, Rabu siang.
Proses pemeriksaan memakan waktu sekitar lebih kurang 1 x 24 jam, dari jam 23.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Sudah kami laporkan tapi sifatnya aduan. Tidak di-BAP. Kami memberikan informasi dan bukti informasi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Semua bukti yang kami miliki seperti dokumentasi pemindahan barang hingga pengakuan dari penadah, semuanya kami serahkan," kata Alfi.
Alfi mengatakan informasi yang berikan ke Polda Kepri berikut bukti itu adalah seputar aset Dinas PUPR yang hilang, bukan melaporkan dugaan pelaku pencurian. (*)