Anggota DPRD Langkat, Sumut, Gembong 150 Kilogram Sabu, Kepala Kantor Pos Juga Terlibat

Anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45) ditangkap BNN bersama enam orang lainnya, termasuk Kepala Kantor Pos.

Tribun Medan
Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong yang diduga gembong narkoba, tertangkap atas kepemilikan 150 kilogram sabu. Foto ilustrasi 

Penulis: Dedy Kurniawan 

TRIBUNBATAM.ID, LANGKAT - Anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45) ditangkap Badan Narkotika nasional (BNN) bersama enam orang lainnya dengan barang bukti 150 kilogram narkotika jenis sabu.

Saat ini, Ibrahim Hongkong telah ditahan BNN di Jakarta guna penyidikan lebih lanjut.

Ibrahim Hongkong diduga menjadi pengendali jaringan atau gembong narkoba titangkap di kawasan Perairan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Langkat, dari Fraksi NasDem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong diamankan BNN Pusat sebagai pemilik narkotika jenis sabusabu seberat 150 Kg.

Deputi BNN Pusat Bidang Pemberantasan, Irjen Arman Depari menjelaskan, pengungkapan bermula penangkapan kapal kayu berwarna biru di perairan Aceh Timur kawasan Selat Malaka oleh patroli Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut.

"Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap kapal kayu berwarna biru di perairan Selat Malaka yang dilakukan oleh Operasi Gabugan BNN Bea Cukai dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara," katanya.

Setelah pengamanan kapal kayu itu, tim gabungan merazia dan menyisir ke dalam kapal.

Setelah pemeriksaan ditemukan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga berisi sabu.

"Di kapal kayu tersebut diamankan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga narkotika," jelasnya.

Petugas gabungan kemudian menginterogasi empat orang yang diamankan.

Alhasil diketahui nama-nama lain yang terlibat dan siapa pemilik sabu.

"Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong di Pelabuhan Pangkalan Susu. Penangkapan juga dilakukan terhadap Rinaldi als Naldi pemilik kapal. Selain iti juga diamankan Ibrahim alias Jampok yang merupakan kurir dan orang gudang yang menyimpan narkotika," jelas Arman Depari.

BNN telah menetapkan tujuh tersangka dalam penangkapan besar ini.

Berikut rinciannya:

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved