Ini 5 Fakta Penolakan Ahmad Dhani di Surabaya, Terjebak 2 Jam hingga Emak-emak Cakar Polwan
Penolakan tersebut disebabkan sikap politik Ahmad Dhani dalam Pilpres 2019, khususnya dalam gerakan #2019GantiPresiden.
TRIBUNBATAM.id - Ahmad Dhani adalah musisi asal Surabaya. Namanya mencuat bersama grup band Dewa 19 yang populer di masa 1990-an.
Namun, pada hari Minggu (26/8/2018), Ahmad Dhani justru ditolak oleh ratusan massa di tanah kelahirannya sendiri, Surabaya.
Baca: Dikepung Massa, Ahmad Dhani Tak Bisa Hadiri Deklarasi GantiPresiden, Ini yang Dilakukannya
Baca: Ahmad Dhani Siap Jual Rumah untuk Ongkosi Prabowo Jadi Capres, Dul Jaelani: Ayah Saya Pemimpi
Baca: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Resmi Ganti Nama Lewat Pengadilan
Penolakan tersebut disebabkan sikap politik Ahmad Dhani dalam Pilpres 2019, khususnya dalam gerakan #2019GantiPresiden.
Berikut penelusuran yang dilansir dari Kompas.com terkait penolakan Ahmad Dhani di Surabaya.
1. Massa mengepung hotel tempat Ahmad Dhani menginap selama dua jam

Dalam sebuah foto tangkapan layar di atas, ratusan massa mengepung hotel Majapahit tempat Ahmad Dhani menginap di Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Kurang lebih dua jam, Ahmad Dhani terjebak di dalam hotel sebelum perwakilannya menemui massa di luar hotel.
Saat itu, kedua pihak mencapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani akan menuruti permintaan massa.
"Lalu kemudian kami dengar ada pergerakan ke Masjid Al Falah dan ke rumah makan Primarasa. Itu yang kami anggap mencederai kesepakatan awal kita di Hotel Majapahit," kata Dedi Galapajo, salah satu koordinator Koaliasi Elemen Bela NKRI, Dedi Galajapo, pada Minggu (26/8/2018), dilansir dari Antara.
Rencananya, Ahmad Dhani akan mengikuti acara aksi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan. Namun, polisi membubarkan acara tersebut karena tidak mengantongi izin.
2. Alasan pro aksi #GerakanGantiPresiden pasca dibubarkan polisi
Agus Maksum, Sekretaris Gerakan #2019GantiPresiden, mengatakan, aksi di Tugu Pahlawan sudah sesuai prosedur perijinan pihak keamanan.
Namun, ternyata pihak kepolisian tetap membubarkan acara tersebut karena dianggap tidak memilikiSurat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Namun pihak aparat penegak hukum khusus polisi menyatakan bahwa aksi 2019 Ganti Presiden sebagai aksi terlarang karena tidak prosedural," kata Agus, dilansir dari Antara.
Seperti diketahui, polisi membubarkan aksi deklarasi relawan #2019GantiPresiden 2019 di Surabaya, Minggu (26/8/2018).