BATAM TERKINI
P2RD Batam Optimistis Bisa Capai Target Pencapaian PBB-P2, Realisasi Baru 66,71 Persen
Untuk total secara keseluruhan belum bisa tahu persis. Belum bisa kita hitung karena dari hasil tim turun
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tinggal satu hari lagi, tepatnya 31 Agustus. Hingga saat ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam masih berupaya menggenjot pencapaian nilai pajak dari PBB-P2.
Diketahui dari target Rp 158,5 miliar hingga akhir tahun 2018, realisasinya baru mencapai Rp 105,7 miliar hingga Agustus ini. Atau sekitar 66,71 persen. BP2RD masih optimistis bisa mengejar target tersebut.
"Kami berencana minta bantuan bank mitra untuk lanjut proses jemput bola ke masyarakat," kata Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah kepada Tribun, Kamis (30/8/2018).
Dikatakan, saat ini loket-loket pembayaran PBB-P2 di sejumlah titik masih dibuka. Seperti di Mitra Raya, Pasar Penuin, SP Plaza, begitu juga di kantor kas BJB Tiban, Kepri Mall dan BCS Mall. Termasuk juga di kantor BP2RD di Gedung Bersama Pemko Batam.
Baca juga: Capaian Relaksasi Pajak di Batam Meningkat, Realisasi Pendapatan Piutang Capai Rp 9 M
"Hingga saat ini masyarakat masih banyak yang ingin membayar pajak di loket-loket yang kami sediakan. Selain itu kami juga turun ke wajib pajak-wajib pajak besar yang belum melakukan pembayaran. Kita lakukan penagihan aktif," ujarnya.
Azmansyah melanjutkan, tim turun ke wajib pajak yang tunggakannya cukup besar. Jenis usaha yang didatangi untuk verifikasi dan penagihan antara lain sanggraloka (resort), perusahaan-perusahaan yang memiliki tamah dan bangunan luas.
"Untuk total secara keseluruhan belum bisa tahu persis. Belum bisa kita hitung karena dari hasil tim turun, wajib pajak bersedia membayar jika memang itu tunggakannya," kata Azmansyah.
Pada saat verifikasi, tim juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran. Karena masa jatuh tempo sudah semakin dekat.
"Kalau sudah jatuh tempo mereka kena denda 2 persen per bulan," ujarnya.(wie)