Capaian Relaksasi Pajak di Batam Meningkat, Realisasi Pendapatan Piutang Capai Rp 9 M
Capaian relaksasi pajak di Batam meningkat. Realisasi pendapatan piutang pajak di Batam masa stimulus per 18 Agustus 2022 sudah mencapai Rp 9 miliar
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Capaian relaksasi pajak di Batam meningkat 100 persen.
Adapun data realisasi pendapatan piutang pajak di Batam masa stimulus per 18 Agustus 2022 sudah mencapai Rp 9.211.528.782.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Aidil Agung mengatakan, berdasarkan data pekan pertama total piutang yang berhasil tertagih adalah Rp 4,7 miliar.
"Minggu kedua capaian hampir sama dengan pekan pertama," ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Diakuinya program relaksasi pajak yang tengah berlangsung cukup mendapatkan respons positif. Khususnya dari wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban.
Aidil melanjutkan, evaluasi pekan pertama lalu, informasi relaksasi ini belum tersampaikan secara luas.
Untuk itu, pihaknya gencar dengan memasang baliho, dan pemberitahuan melalui media sosial untuk mendorong tercapainya target dari program relaksasi pajak ini.
Baca juga: Kepala BP Batam Sebut Pengadaan 12 Ribu Pohon Jati Emas Tak Pakai APBN dan APBD
Selain itu, tim Bapenda juga turun setiap hari. Tidak saja melalukan penagihan piutang, petugas juga menyampaikan langsung program relaksasi ini kepada wajib pajak yang berupa badan usaha kategori sedang, dan besar untuk menyampaikan informasi ini melalui jalur asosiasi pengusaha dan lainnya.
"Instruksi pimpinan, tim pajak dan tim pembukuan turun, untuk menagih piutang khususnya yang menunggak lebih dari 2 tahun dan piutang yang lebih dari Rp 50 juta," katanya.
Berbagai upaya untuk mengoptimalkan hasil dari program ini terus dijalankan. Keringanan yang diberikan Pemko Batam ini diharapkan bisa dimanfaatkan pelaku usaha, dan wajib pajak lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan kebijakan insentif keringanan pokok piutang PBB-P2, dan penghapusan denda pajak Agustus mendatang.
Program relaksasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan keringanan pokok piutang ini akan digelar selama satu bulan penuh, yaitu mulai 1-31 Agustus mendatang.
Tahun ini Bapenda mencoba menaikkan target menjadi Rp 60 miliar dengan pertimbangan ekonomi yang terus membaik.
Baca juga: Amsakar Berharap Ribuan Tenaga Honorer di Batam Dapat Prioritas Penerimaan PPPK
Adapun ketentuannya adalah diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2016, kemudian diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 sampai 2019 dan diskon 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 sampai 2021.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga pajak daerah Batam.
Program 100 persen bebas bunga dan denda semua tahun pajak meliputi PBB-P2 hotel, restoran, dan sektor hiburan, parkir, reklame, hingga penerangan jalan. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google