Sidang Praperadilan Dorkas, Ini Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam
Gugatan praperadilan Dorkas Lominori, tersangka kasus penipuan, kepada Polresta Barelang ditolak hakim, Selasa (4/9/2018)
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Gugatan praperadilan Dorkas Lominori, tersangka kasus penipuan, kepada Polresta Barelang ditolak hakim, Selasa (4/9/2018).
Hakim tunggal dalam sidang di PN Batam, Pitua Ambarita dalam amar putusannya menolak gugatan Dorkas.
Setelah putusan tersebut ditolak, Tim dari Bidkum Polresta Barelang terlihat sangat lega.
Baca: Hujan Lebat Guyur Bintan, BMKG Tanjungpinang Minta Warga Waspadai Awan Ini
Baca: Targetkan Pelajar Usia 17 Tahun, Disdukcapil Batam Bakal Rekam e-KTP Keliling Sekolah
Baca: Penyakit Asam Urat Dapat Disembuhkan Total? Begini Jawaban Ahlinya
Baca: Inilah Alasan Tim Nanggala, Intelijen Tempur Kopassus Sering Gunakan ‘Nama Wanita’ Sebagai Kode
Dan tentunya penyidik Polresta Barelang bisa kembali melakukan penyidikan.
"Kasus ini sudah sah. Laporan praperadilannya ditolak. Dan tentunya kami akan terus melakukan pemeriksaan kasus ini," sebut Bagian Hukum Polda Kepri, Kombes Toto Wibowo.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, dengan ditolaknya gugatan Dorkas oleh hakim, setidaknya polisi bisa leluasa bekerja.
"Dan prosesnya akan kita lanjutkan. Dalam waktu dekat berkas akan kita kirim ke Kejaksaan. Kita juga akan lakukan pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Saat ditanyakan, apakah ada permintaan penangguhan dari pihak Dorkas, menurut Andri sejauh ini belum ada.
Praperadilan kepada Polresta Barelang sendiri berkenaan dengan penetapan status tersangka terhadap Dorkas Lominori dalam kasus dugaan penipuan lahan di kawasan Nongsa dengan kerugian Rp 250 juta.
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang Praperadilan Kasus dugaan penipuan lahan di kawasan Nongsa dengan kerugian Rp 250 juta. (*)