GAJI DAN TUNJANGAN DPRD

Ketua DPRD Batam Blakblakan Gaji Anggota Dewan dan Tunjangannya sesuai PP dan Perwako

Ketua DPRD Batam Kamaluddin sebut, ketentuan gaji wakil rakyat di Batam diatur dalam PP No. 18 Tahun 2017 dan Perwako Batam 

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
DPRD BATAM - Foto Muhammad Kamaluddin yang kini jabat Ketua DPRD Batam. Kamaluddin blakblakan gaji dan tunjangan anggota dewan dalam PP dan Perwako Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin blakblakan soal besaran gaji dan tunjangan anggota dewan yang diterima setiap bulannya.

Kamaluddin menyebut, ketentuan soal gaji wakil rakyat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017  tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan ini diturunkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Batam, dan Perwako Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Transportasi, dan Perwako Nomor 49 Tahun 2024 tentang Tunjangan Komunikasi. 

"Gaji anggota DPRD itu sudah diatur dalam PP 18/2017 dan dirinci lagi dengan Peraturan Walikota (Perwako), dimana komponen-komponen gaji itu ada beberapa tunjangan," kata Kamaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunbatam.id, Rabu (10/9/2025).

Adapun gaji anggota DPRD Batam berkisar Rp31 juta-Rp39 juta per bulan, sudah termasuk pemotongan PPh 21 pajak penghasilan. 

"Perbedaan ada pada tunjangan jabatan yakni ketua, wakil ketua, dan anggota,” ungkap politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Ia merinci, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp18.100.000 per bulan, Wakil Ketua Rp16.500.000 per bulan, dan anggota Dewan mendapatkan Rp14.800.000 per bulan.

"Penetapan ini ada dasarnya yaitu perhitungan oleh lembaga apraisal. Seperti juga gaji dan tunjangan untuk pejabat eselon di pemerintahan, ada dasar hitungannya," kata Kamaluddin. 

Selain itu ada tunjangan transportasi sebesar Rp13.400.000 untuk setiap anggota Dewan. 

Namun bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua I, II dan III tidak lagi mendapatkan tunjangan transportasi, karena sudah disediakan kendaraan dinas.

Selain itu ada gaji jabatan; untuk Ketua Rp3.045.000, Wakil Ketua Rp2.436.000, dan anggota Rp2.283.000 setiap bulannya. 

Seluruh anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan komunikasi sebesar Rp14.700.000 per bulan dan uang representasi yang nilainya Rp2.100.000 untuk Ketua, Rp 1.680.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp1.575.000 untuk anggota. 

Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya bernilai ratusan ribu rupiah, yakni tunjangan BPJS, JKM, JKK, tunjangan keluarga dan tunjangan beras.

Meski begitu, Kamaluddin menyebut, jumlah itu tidak utuh diterima setiap anggota dewan, karena ada beberapa potongan wajib yang harus dibayarkan.

Uang yang sampai ke tangan anggota dewan hanya berkisar Rp13 juta-Rp15 juta.

“Kalau dihitung, gaji pokok anggota DPRD itu hanya sekitar Rp6–7 juta. Sisanya berupa tunjangan-tunjangan. Nah, setelah semua potongan, yang benar-benar bisa dibawa pulang tidak lebih dari Rp13 juta,” ungkap Kamaluddin sebelumnya, Selasa (9/9/2025) kepada wartawan Tribun. (*/Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved