CPNS 2018
sscn.bkn.go.id Belum Aktif - Kemenpan-RB Tetapkan Nilai Ambang Batas untuk Seleksi CPNS 2018
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terus meminta warga Indonesia yang ingin menjadi PNS untuk selalu memantau informasi dari akun resmi BKN
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terus meminta warga Indonesia yang ingin menjadi PNS untuk selalu memantau informasi dari akun resmi BKN di media sosial.
Sebelum informasi resmi terkait pengumuman penerimaan CPNS makan alamat sscn.bkn.go.id juga belum aktif.
Meski belum diumumkan secara resmi, namun Kementerian PAN dan RB sudah mengeluarkan peraturan terkait CPNS 2018.
Baca: Soal Pendaftaran CPNS 2018, Ini Informasi Terbaru dari BKN Pusat di Akun Twitternya
Baca: Ingin Lolos CPNS 2018? Inilah Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Wajib Tembus
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai ambang batas berbeda
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus itu, misalnya, untuk:
- Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri Papua dan Papua Barat
- Olahragawan berprestasi internasional
- Diaspora
- Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85