BATAM TERKINI

BUMD Selalu Tertutup. Direksi Harusnya Sudah Diganti, Begini Tanggapan Bangar DPRD Batam

"Kalau ada utang-piutang, ya dibuka saja. Apa yang jadi utang, piutang, kita perlu tahu. Apa yang mesti ditagih," kata Udin di ruang kerjanya

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM/ARGIANTO DA NUGRAHA
Anggota DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho 

TRIBUNBATAM.id, BATAM-Dorongan agar direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Batam, PT Pembangunan membuka nilai utang-piutang ke publik, kembali disuarakan anggota DPRD Kota Batam.

Setelah anggota Badan Anggaran (Banggar) Muhammad Jeffry Simanjuntak menilai direksi BUMD terkesan tertutup, Udin P Sihaloho juga menyampaikan hal senada.

"Kalau ada utang-piutang, ya dibuka saja. Apa yang jadi utang, piutang, kita perlu tahu. Apa yang mesti ditagih," kata Udin di ruang kerjanya, di DPRD Kota Batam, Kamis (6/9/2018).

Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari. Ia pun yakin, jika ada satu perusahaan yang menjadi mitra BUMD, dan memiliki utang, perusahaan itu sebenarnya punya niat untuk membayar utangnya.

"Kecuali ada oknum di BUMD yang tak mau menerima, sehingga dilakukan pembayaran di belakang dengan sistem kongkalikong," ujarnya memberi argumen.

Lebih lanjut, Udin yang juga menjadi anggota Banggar ini menilai, direksi BUMD memang sudah sepatutnya diganti sejak lama. Lantaran kinerja yang dilakukan tak signifikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Malah bisa dibilang sekarat.

"Kami kecewa. Mestinya perbaikan kerja dilakukan jauh-jauh hari. Kami menuntut agar BUMD dibenahi," kata Udin.

"Ya sekarat, kalau sehat (keuangan BUMD) kenapa tak berani serah terima langsung dari sekda lama ke sekda sekarang. Saya lihat sekda (Jefridin) juga rada-rada takut menerima pelimpahan tugas dari sekda lama," ujarnya.

Baca: China Tak Gentar Hadapi Perang Dagang Amerika Serikat

Baca: Erick Thohir Ketua Timses Jokowi-Maruf, PKS Bilang Keren

Baca: Bulan Ini Pendaftaran CPNS, Dibuka 238.015 Lowongan CPNS. Begini Perinciannya

Sama seperti Jeffry, Udin juga menyoroti masa jabatan Direktur BUMD Batam, Hari Basuki yang sudah terlalu lama. Sejak BUMD berdiri 2002 lalu hingga saat ini, posisi direktur masih dipegang Hari alias orang yang sama.

"Perda (peraturan daerah) tentang BUMD sudah dilanggar. Di perda itu masa jabatan direktur 2 periode. Satu periodenya 5 tahun," kata Udin.

Jika dihitung dari awal tahun menjabat hingga saat ini, berarti Hari sudah 16 tahun memegang posisi sebagai direktur BUMD. Sementara sesuai aturan, maksimal 10 tahun. Karena itu, iapun meragukan legalitas tugas Hari di 6 tahun terakhir ini.

"BUMD berdiri karena ada Pemko. Landasannya perda yang dihasilkan DPRD dan Pemko. Bukan undang-undang persero. Di perda BUMD itu jelas ada aturannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dikonfirmasi soal piutang BUMD, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengaku tak hafal nominalnya. Hanya saja ditegaskan dia, besarannya tak sampai ratusan juta. Piutang itu juga ada di satu pihak, PT IDLP, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha minyak.

"Tak sampai ratusan jutalah. Kita minta piutang itu ditagih jelang berakhir tugasnya," kata Jefridin di DPRD Kota Batam, Rabu (5/9/2018).

Ia yang kini diberi amanah sebagai pelaksana tugas Komisaris Utama BUMD Batam, hanya tahu soal piutang di PT Pembangunan itu. Sementara soal utang, ia tak tahu-menahu.

"Utang darimana? Kami tahunya piutang. Direkturnyalah yang lebih tahu," ujarnya. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved