Berperan Sebagai Mucikari, 3 Pria Ini 'Jual' Anak di Bawah Umur Lewat Facebook

Polisi menangkap tiga lelaki pelaku prostitusi online yang memanfaatkan media sosial Facebook sebagai sarana promosi mereka.

tribunnews batam/istimewa
ilusrasi prostitusi anak 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Berperan Sebagai Mucikari, 3 Pria Ini 'Jual' Anak di Bawah Umur Putus Sekolah Lewat Facebook

Polisi menangkap tiga lelaki pelaku prostitusi online yang memanfaatkan media sosial Facebook sebagai sarana promosi mereka.

Kasat Reksrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, ketiga lelaki berinisial TK, AN, dan LK itu bertindak sebagai muncikari bagi perempuan-perempuan di bawah umur.

"Ketiga-tiganya ini berprofesi sebagai muncikari dengan media online di mana yang perempuan yang waktu itu diperjualbelikan di bawah umur." kata Faruk dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (13/9/2018).

Para muncikari menetapkan tarif Rp 1,5 juta dengan rincian Rp 1 juta untuk muncikari dan Rp 500.000 untuk sang perempuan.

Faruk menyampaikan, setelah 'diiklankan' lewat Facebook, perempuan-perempuan di bawah umur itu akan diantar mucikari ke sebuah hotel di wilayah Jakarta Utara yang ditentukan pelanggan.

Baca: Sempat Disindir dan Disuruh Berkaca, Sandiaga Uno Ingin Temui Ridwan Kamil

Baca: Foto Orang Berkaos Bertulis Door to Door Kepatuhan Pajak Jadi Viral, Begini Jawaban Dirjen Pajak

Baca: Dituding Kampanye Terselubung Lewat Iklan di Bioskop, Ini Jawaban Kemenkominfo

Baca: 2.357 PNS Terjerat Kasus Korupsi. Provinsi Sumatera Utara Terbanyak, Kepri Peringkat Berapa?

"Yang menentukan hotel itu pelanggannya, Jadi baru nanti sisanya dibayar setelah melakukan hubungan," ujar Faruk.

Menurut dia, perempuan-perempuan yang ditawarkan itu mempunyai hubungan pribadi dengan pelaku.

Oleh karena itu, mereka mengaku tidak terpaksa dimanfaatkan pelaku.

"Rata-rata korban anak di bawah umur ini rata-rata ini anak-anak putus sekolah, jadi motifnya murni kebutuhan ekonomi," kata Faruk.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (*)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi "Online" Anak di Bawah Umur Putus Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved