Pemilu 2019
Dampak Putusan MA, Tak Hanya Eks Koruptor, Bandar Narkoba dan Pemerkosa Anak Juga Bisa Nyaleg
Akibat putusan MA tersebut, tidak hanya koruptor yang bisa menjadi caleg pada Pemilu 2019, tetapi juga napi narkoba dan pelaku pelecehan seksual anak.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Putusan MA yang membolehkan mantan koruptor boleh mengajukan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 terus menimbulkan pro dan kontra.
Bahkan, dampak dari putusan MA itu semakin meluas karena dari revisi pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu juga berfsampak kepada eks narapidana lainnya.
Akibat putusan MA tersebut, tidak hanya koruptor yang bisa menjadi caleg pada Pemilu 2019, tetapi juga napi kasus narkoba dan pelaku pelecehan seksual.
Akibatnya, KPU bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam pasal tersebut memuat larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai calon legislatif ( caleg).
Revisi PKPU itu menyusul putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU yang salinannya telah diserahkan ke KPU, Senin (17/9/2018) malam.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, revisi PKPU itu MA membatalkan satu ayat, namun dampaknya cukup luas.
Artinya, tidak hanya eks koruptor yang diperbolehkan untuk nyaleg, tetapi juga mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.
"(Revisi) pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018), seperti dilansir Kompas.com
"Begitu ketentuan (pasal) itu dibatalkan, tiga-tiganya kategori itu lewat (dibatalkan) semua," sambungnya.
Hasyim menjelaskan, dalam proses uji materi, yang diperiksa adalah peraturan perundang-undangan, bukan kasus per kasus. Sehingga, putusan MA berakibat pada batalnya satu ayat yang dibatalkan oleh MA.
"Judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan, bukan case perkara-perkara," terangnya.
Senada dengan Hasyim, Ketua KPU Arief Budiman juga menyebut, batalnya pasal 4 ayat 3 PKPU berakibat pada diperbolehkannya mantan napi koruptor, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.
"Semua (tiga kategori mantan narapidana boleh nyaleg), karena pasal itu berisi tiga pidana itu dan ketika pasal itu dibatalkan berarti akan menyangkut tiga jenis pidana itu," katanya ditemui secara terpisah di kompleks DPR, Jakarta. Senin (17/9/2018) malam.