Berpihak ke Rakyat, Prabowo Cabut Beberapa Kebijakan DPR RI Termasuk Tunjangan

Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI. 

|
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
PRESIDEN PRABOWO - Presiden Prabowo Subianto dan ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Ia mengatakan aksi demonstrasi yang berujung ricuh dalam beberapa hari terakhir telah mengarah pada tindakan makar dan terorisme. 

TRIBUNBATAM.id - Perjuangan rakyat Indonesia akhirnya membuahkan hasil setelah beberapa hari melakukan unjuk rasa.

Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI

Selain itu, Prabowo juga melakukan moratorium terhadap kunjungan kerja ke luar negeri.

Hal tersebut diumumkan Prabowo setelah mencapai kesepakatan bersama DPR RI serta pimpinan partai politik.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium tunjangan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Langkah tersebut diambil pemerintah setelah adanya laporan dari sejumlah ketua umum partai politik.

Bahkan, para ketua umum sudah memberikan sanksi tegas anggota DPR RI yang tidak berpihak ke rakyat.

Terutama yang terus berkoar dan menyampaikan pernyataan keliru.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaannya di DPR RI. Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan kepala umum partai juga telah menyampaikan melalui Ketua Fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Prabowo lantas menegaskan bahwa pemerintah terus menghormati dan menerima pendapat masyarakat.

Meski demikian, Prabowo menekankan tentang penyampaian aspirasi harus dilakukan tanpa anarkis.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations international governance pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Namun jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, distabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Baca juga: Prabowo Jamin Kehidupan Keluarga Affan Korban Tewas Terlindas Rantis Brimob

Prabowo juga menginstruksikan TNI dan Polri bertindak tegas terhadap segala bentuk pengrusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga perusakan sentra ekonomi.

“Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk pengrusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu ataupun tempat-tempat umum atau sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam pernyataan itu, Prabowo tampil didampingi Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ibas Yudhoyono, Ketua Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved