PILEG 2019
Tiga Calon DPD Berstatus Eks Napi Tipikor Lolos DCT
Tiga calon anggota DPD itu yakni Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebanyak tiga orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah diketahui merupakan mantan napi korupsi. Ketiganya tetap lolos dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memenangi gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan data KPU, ketiga calon anggota DPD itu yakni Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).
Baca: Sah! KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandi sebagai Capres-Cawapres
Baca: KPU Tetapkan 691 Daftar Calon Tetap, Parpol PSI Ajukan Caleg Perempuan Terbanyak 39,47 Persen
Baca: Dahlan Iskan, Khofifah dan Sederet Nama Besar Masuk Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Amin
Abdullah Puteh adalah mantan Gubernur Aceh. Dia dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.
Saat itu, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, pada tanggal 18 November 2009, Puteh keluar dari balik jeruji besi setelah dinyatakan bebas bersyarat dan baru benar-benar bebas pada tahun 2013.
Ririn Rosyana merupakan mantan terpidana kasus korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kotim Tahun 2008. Dalam kasus ini, dia divonis dua tahun penjara.
Sementara itu, Syachrial merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.(*)