BERITA KRIMINAL
Sumur Minyak Ilegal Meledak, Polisi Buru Pemilik Lokasi, Dua Orang Sudah Diperiksa
Sejauh ini, pihak kepolisian sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan dan pemilik sumur.
TRIBUNBATAM.id, SEKAYU - Kebakaran sumur minyak Ilegal di Musi Banyuasin diketahui memakan korban jiwa. Dua orang tewas dalam musibah kebakaran tersebut.
Mirisnya, sejauh ini polisi belum bisa menangkap pelaku sumur minyak nilegal tersebut. Kini Polisi dari Polsek Bayung Lencir terus bergerak cepat dalam penanganan kasus kebakaran sumur minyak tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sejauh ini, pihak kepolisian sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan dan pemilik sumur.
Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean mengatakan, gelar perkara telah dilakukan bersama unit Pidsus Polres Muba pada Rabu (10/9/2025) malam.
Hasilnya, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Langkah lanjutan yang diambil yaitu pemanggilan terhadap WU selaku pemilik lahan dan FN yang diduga sebagai pemilik sumur,"jelas Kasi Humas IPTU S Hutahean, Kamis (11/9/2025).
Sebelumnya, kebakaran sumur minyak peninggalan Belanda yang terjadi pada Selasa (9/9/2025) sore menelan dua korban jiwa yakni Romzi bin M Kuris asal Desa Beruge Kecamatan Babat Toman, dan Nanda bin Juli Pansa, pekerja asal desa yang sama. Keduanya meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Bayung Lencir.
"Tiga korban lainnya, Roy Sapta Nugraha bin Suprayitno, Sumardi bin Sarnen, dan Putra bin Pahrul, masih dirawat dengan kondisi kritis akibat luka bakar serius,"ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan penyebab kebakaran.
"Tim masih berkerja saat ini, sekaligus mengungkap dugaan adanya praktik pengeboran minyak ilegal yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,"tegasnya.
Sumur Minyak Ilegal
Pengeboran atau sumur minyak ilegal adalah aktivitas ekstraksi minyak bumi dan gas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan ini dilakukan secara tidak sah, sering kali menggunakan peralatan tradisional, dan mengabaikan regulasi, keselamatan, serta standar lingkungan.
Pengeboran ilegal juga disebut sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal secara umum, dan dapat menyebabkan kerugian pendapatan daerah serta kerusakan lingkungan yang luas.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Sumur Minyak Ilegal Meledak, Lima Warga Jadi Korban, Dua Tewas dan Tiga Orang Kritis |
![]() |
---|
Mahasiswi Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dengan Kekasihnya, Mengaku Malu Karena Aib Keluarga |
![]() |
---|
Aksi Guru Ngaji Lakukan Tindakan Asusila Terbongkar, Ternyata Korbannya Sudah 7 Orang |
![]() |
---|
11 Tahun Jadi Buron, Ternyata Pelaku Pembunuhan Ini Duduk Manis Jadi Anggota DPRD |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Lolos Jadi Anggota DPRD, Kini Ditangkap Polisi Setelah 11 Tahun Kasus Berlalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.