BPJS KESEHATAN
BPJS Kesehatan Masih Jamin Pasien-pasien Katarak, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang
BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang terus berupaya meyakinkan masyarakat tentang jaminan terhadap pasien-pasien katarak
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang terus berupaya meyakinkan masyarakat tentang jaminan terhadap pasien-pasien katarak.
Upaya ini bertujuan untuk menjawab isu-isu miring yang menyatakan BPJS tidak menanggung lagi jaminan atas para pasien tersebut.
dokter H. Mushlih, SPM, yang bertugas di Klinik Mata Avisenna dan RSUD Tanjungpinang yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan turut memberikan testimoni.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Sudah Bisa Dilakukan, Begini Caranya
Baca: MEMPRIHATINKAN. Sejak Tahun 1994, Tercatat Sudah 76 Suporter Sepakbola Tewas di Indonesia
Baca: Hasil Oxford United vs Manchester City - Pep Guardiola Puas, Man City Menang Telak 3-0 atas Oxford
"Isu yang beredar di luar adalah BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin pasien-pasien katarak. Hal tersebut tidak benar," ungkap dr. Mushlih kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (25/9/2018) pagi.
dr. Mushlih memastikan, BPJS Kesehatan hingga saat ini masih menjamin pasien-pasien katarak. Namun, jumlahnya diatur sedemikian sehingga semuanya dapat terlayani.
Banyak pasien ingin melakukan operasi katarak di Klinik Mata Avisenna, Namun jumlahnya harus disesuaikan lagi mana yang benar-benar harus diambil tindakan segera.
"Sejak mengadakan komitmen untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Klinik Mata Avisenna tidak membedakan pasien BPJS Kesehatan dan pasien biasa," terang dr. Mushlih.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan, pasien-pasien katarak memang masih dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, jumlah tetap diatur sesuai mekanisme.(tom)