KEUANGAN

Panduan Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Cara Dicicil, Bisa Bertahap 12 Kali

Program rencana pembayaran bertahap (Rehab) ini berlaku bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Ist
Mobile JKN - Peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tunggakan melalui aplikasi JKN. 

TRIBUNBATAM.id - BPJS Kesehatan mempunyai fasilitas yang meringankan beban peserta yang memiliki tunggakan iuran.

Pasalnya, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran, maka status kepesertaannya akan diberhentikan sementara.

Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.

Peserta yang memiliki tunggakan iuran bisa melakukan cicilan secara bertahap hingga 12 kali.

Hanya saja program rencana pembayaran bertahap (Rehab) ini berlaku bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan oleh peserta PBPU yang menunggak selama 4 hingga 24 bulan.

Pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan iuran BPJS bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. 

Baca juga: Buat SKCK Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan Mulai Hari Ini, Berikut Lokasinya di Batam 

Baca juga: Cara Aktifkan Autodebet Bank BRI untuk Iuran BPJS Kesehatan secara Otomatis

Fasilitas ini memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.

Cara bayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Berikut cara daftar program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dilansir kompas.com, yaitu :

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap
  • Akan muncul informasi program Rehab, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
  • Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Itulah informasi mengenai syarat dan tata cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved