Anies Baswedan Siap Digugat, Ini 7 Fakta Terkait Penghentian Reklamasi dan Pencabutan 13 Izin Pulau
Berikut 7 fakta terkait keputusan Anies Baswedan menghentikan reklamasi serta mencabut izin 13 pulau tersebut.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Dia mengumumkan penghentian proyek reklamasi itu di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018) kemarin.
Berikut 7 fakta terkait keputusan Anies menghentikan reklamasi serta mencabut izin 13 pulau tersebut.
1. Penuhi janji kampanye
Dengan penghentian proyek reklamasi itu, Anies memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam beberapa kesempatan selama masa kampanye itu, Anies sering mengungkapkan niatnya menghentikan reklamasi dan menyelamatkan nelayan di Jakarta Utara.
Dia dan Sandiaga menolak reklamasi karena dapat memberikan dampak buruk kepada nelayan dan lingkungan.
"Seperti yang kami janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kita tuntaskan," kata Anies, kemarin.
Baca: Gubernur DKI Jakarta Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi
Baca: Menolak saat Diajak Tawuran, Remaja Ini Dibacok Kawannya Pakai Celurit
Baca: BKN Batasi Pembuatan Akun Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Maksimal 2 Juta Sehari
2. Izin 13 pulau dicabut
Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies mulanya memverifikasi semua kegiatan reklamasi, termasuk izin-izinnya.
Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang.
"(Sebanyak) 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau- pulau reklamasi tersebut," kata Anies.
Tiga belas pulau reklamasi yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah); Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah); Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta) Tidak semua pulau akan dibangun oleh satu pengembang. Ada beberapa pulau yang dibangun berdasarkan kerja sama dua pengembang.