Anies Baswedan Siap Digugat, Ini 7 Fakta Terkait Penghentian Reklamasi dan Pencabutan 13 Izin Pulau
Berikut 7 fakta terkait keputusan Anies Baswedan menghentikan reklamasi serta mencabut izin 13 pulau tersebut.
Beberapa pengembang reklamasi telah membangun infrastruktur sebagai kontribusi tambahan, seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan lainnya.
Padahal, para pengembang itu belum membangun pulau reklamasi dan baru mengantongi izin pembangunannya. Izin itu kini dicabut.
Menurut Anies, Pemprov DKI tetap akan mencatat kontribusi tambahan yang dibangun pengembang tersebut sebagai aset DKI.
Infrastruktur yang sudah dibangun itu akan menjadi tabungan kontribusi tambahan untuk para pengembang.
"Nanti akan diperhitungkan bila mereka melakukan pembangunan dan perlu kontribusi tambahan, maka itu bisa diperhitungkan," kata dia.
6. Koordinasi dengan Menteri LHK
Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya menyebutkan, Anies telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar soal keputusannya mencabut izin 13 pulau reklamasi.
"Minggu lalu kan Pak Gubernur ketemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di situ kami sampaikan dan Ibu Menteri mengatakan, apa yang dilakukan atau yang menjadi kebijakan sudah koheren istilah beliau, maksudnya koheren itu sejalan," ujar Marco.
Marco menambahkan, pencabutan izin pulau reklamasi sepenuhnya merupakan wewenang gubernur DKI. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Marco, Pemprov DKI juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas tata ruang laut di sekitar pulau reklamasi.
Sementara untuk tata ruang di daratan pulau reklamasi yang sudah dibangun, Pemprov DKI akan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
7. Bangunan di pulau reklamasi disegel
Sebelum reklamasi dihentikan, Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D pada 7 Juni lalu. Bangunan-bangunan itu disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebanyak 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan.
Menurut Marco, bangunan-bangunan di Pulau D hingga kini masih disegel.
"Sekarang statusnya disegel karena enggak ada IMB-nya kan, itu disegel," katanya. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Seputar Penghentian Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta"