Anies Baswedan Siap Digugat, Ini 7 Fakta Terkait Penghentian Reklamasi dan Pencabutan 13 Izin Pulau
Berikut 7 fakta terkait keputusan Anies Baswedan menghentikan reklamasi serta mencabut izin 13 pulau tersebut.
3. Izin 4 pulau tak dicabut
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N.
Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah telanjur dibangun.
"(Pulau) C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (mau cabut izin), sudah jadi," kata dia.
Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda) yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.
Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
4. Anies siap digugat
Anies menyatakan dia siap digugat setelah memutuskan untuk mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapi," tutur dia.
Menurut dia, pencabutan izin pulau reklamasi sudah sesuai prosedur. Selain mencabut izin pulau yang belum dibangun, Pemprov DKI juga masih menyegel bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Soal adanya konsumen yang sudah membeli bangunan di sana, Anies menyebut itu urusan pengembang dan konsumen.
"Di dalam negara hukum, ada aturan yang mengatur setiap transaksi, selesaikan sesuai dengan ketentuan. Transaksinya antar kontraktor dengan pembeli, itu selesaikan saja, karena kami bukan pihak di situ," ujar Anies.
5. Nasib kontribusi tambahan yang telah dibangun