Rizky dan Rocky, Dua Terdakwa Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati. Ini Alasan Hakim
"Hal yang meringankan tidak ada, terdakwa divonis hukuman mati," kata Hakim Ketua Agus Setiawan, di ruang sidang Soerjono, PN Jakarta
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati dua dari enam terdakwa penyelundupan 1,3 ton ganja yakni Rizky Albar (29) dan Rocky Siahaan (37).
Vonis dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang berbeda yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Berbekal Percaya Diri, dan Berani, Anna Kini Raih Omzet Puluhan Juta dari Usaha Salon Rumahan
Baca: Polisi Cek Rumah Sakit, Tak Temukan Pasien Nama Ratna Sarumpaet
Baca: Perda Parkir 2018 - Sukaryo: Jika Helm Hilang Dalam Kawasan Parkir, Jadi Tanggungjawab Pengelola
"Hal yang meringankan tidak ada, terdakwa divonis hukuman mati," kata Hakim Ketua Agus Setiawan, di ruang sidang Soerjono, PN Jakarta Barat, Selasa.
Rizky dinilai terbukti sebagai tangan kanan bandar bernama Iwan (DPO), yang mengirim ganja tersebut dari Aceh ke Jakarta dan membeli mobil boks untuk pengangkutannya.
Agus menyebut, beberapa hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melawan narkoba.
Selain itu, terdakwa terbukti telah berulang kali melakukan penjualan ganja dalam jumlah besar.
Pada kesempatan berbeda, Hakim Ketua Avrits memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Rocky yang menjalani sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro.
Rocky yang terbukti sebagai perekrut pelaku yang mengedarkan ganja dari Aceh ke Jakarta hanya tertunduk selama sidang berlangsung.
Adapun orang-orang yang direkrut adalah terdakwa Frengky Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29).
"Terhadap terdakwa Rocky Siaahan oleh karena itu diberikan hukuman pidana mati," kata Avrits.
Selain Rizky dan Rocky, majelis hakim juga telah memvonis empat terdakwa lainnya yaitu Gardawan (24), Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo pada Selasa.
Gerdawan dikenakan vonis penjara seumur hidup karena memiliki peran sebagai penerima perintah untuk penyelundupan 1,3 ton ganja.
Terdakwa diketahui telah melakukan pengiriman narkoba selama tiga kali dari Aceh ke Jakarta dengan upah senilai Rp 220 juta.
Sementara terdakwa Frengky, Yohanes dan Ade, yang terbukti sebagai pengirim ganja divonis 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus penyelundupan 1,3 ton ganja tersebut diungkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat, pada 31 Desember 2017.
