BERITA KRIMINAL

Suami Istri Bunuh dan Bakar Pak Ustad Karena Cemburu, Jasadnya Dibiarkan di Pinggir Jalan

Polisi berhasil mengungkap misteri jasad pria terbakar hingga hangus itu dengan melakukan penyelidikan kasus.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Jatim Network/Hanggara Syahputra
TERSANGKA - Polisi berhasil mengungkap misteri jasad pria terbakar hingga hangus di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (7/11/2025). Ternyata aksi sadis itu dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Yakni pria berinisal N (36), asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kemudian, istri dari N berinisial SA (30). 

Ringkasan Berita:
  • Korban Dibunuh dan Dibakar oleh Pasutri karena Cemburu Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan pria berinisial M (35) adalah pasangan suami istri, N (36) dan SA (30). 
  • Aksi Sadis dengan Celurit dan Pembakaran untuk Hilangkan Jejak, Korban lebih dulu dibacok menggunakan celurit hingga tewas, lalu jasadnya dibakar di pinggir jalan Desa Lesong Daya.
  • Pelaku Terancam Hukuman Mati, Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati

 

TRIBUNBATAM.id, PAMEKASAN - Seorang pria dibunuh dan jasadnya dibakar kemudian dibiarkan begitu saja di pinggir jalan.

Kasus ini kemudian membua heboh warga di Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberuh, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Polisi berhasil mengungkap misteri jasad pria terbakar hingga hangus itu dengan melakukan penyelidikan kasus.

Dari hasil pendalaman dari pihak penyidik Polisi, ternyata aksi sadis itu dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).

Korban berinisial M (35), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Korban ditemukan tewas mengenaskan pada Kamis (6/11/2025) malam.

Selain tubuhnya hangus terbakar, pada bagian leher korban juga ditemukan luka diduga akibat benda tajam.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka, yang tidak lain adalah pasutri.

"Keduanya memiliki peran aktif dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar tubuh korban," ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Adapun, dua pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka, yakni, seorang pria berinisal N (36), asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kemudian, istri dari N berinisial SA (30).

AKP Doni menyampaikan, pelaku melakukan perbuatan sadis itu diduga karena marah dan cemburu, sebab menduga istrinya berselingkuh dengan korban.

Dalam aksinya, korban dibacok terlebih dahulu menggunakan celurit, lalu jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak.

"Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, serta jaket dan motor Vario milik pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved