Dapat Pesan Berantai dari WhatsApp dan Diunggah di Facebook, Wanita Ini Ditangkap Polisi
Gara-gara menyebar informasi bohong alias hoax di media sosial Facebook, seorang perempuan di Sidoarjo diperiksa polisi.
TRIBUNBATAM.id, SIDOARJO - Gara-gara menyebar informasi bohong alias hoax di media sosial Facebook, seorang perempuan di Sidoarjo diperiksa polisi.
Perempuan berinisial Uuf, warga kecamatan Krian tersebut menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat berkekuatan 9,5 Skala Richter yang cukup membuat banyak orang resah.
Ibu rumah tangga ini menyebarkan informasi bohong itu menggunakan akun Facebooknya tak lama setelah musibah gempa bumi di Palu dan Donggala.
Dia menulis di akun tersebut tentang 'gempa maha dahsyat sampai 9,5 SR yang akan melanda Indonesia', serta 'LIPI memaswapadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di pulau Jawa beberapa waktu kedepannya. Meminta penduduk Bandung utara, Jakarta, waspada serta menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempat tersebut".
Baca: Demi Komen dan Like Facebook, Wanita Ini Sebar Hoaks Gempa di Jakarta-Jawa. Begini Nasibnya Sekarang
Baca: Berita Bohong Tentang Bencana Alam Berseliweran, Ini Tips BMKG Cara Kenali Berita Hoaks
Baca: Gunung Soputan Meletus, Simak 4 Fakta Dibaliknya. Semburkan Abu Vulkanik hingga Kabar Hoaks
Tersangka Uuf mengatakan memperoleh informasi itu dari group Whatsapp.
"Saya posting tulisan itu ke Facebook untuk mengingatkan masyarakat," ucapnya di Mapolda Jatim Rabu (3/10/2018).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan kasus penindakan tersangka penyebar informasi Hoax itu merupakan tindaklanjut dari perintah Presiden Joko Widodo, terkait banyaknya Hoax pasca musibah gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah.
"Dari hasil bukti terbukti tersangka melakukan, membuat menyebarkan berita bohong melalui akun Facebook," ujarnya.
Polisi Buru Akun Lain

Setelah menangkap Uuf, subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim memburu akun-akun media sosial lain penyebar informasi bohong hoaks menyangkut gempa skala besar pasca musibah gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan sesuai perintah dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bakal menindak tegas pelaku akun medsos penyebar berita bohong yang bisa membuat masyarakat cemas.
Penanganan ini sebagai tindaklanjut terungkapnya kasus ibu rumah tangga Uuf (25) warga Sidoarjo yang menyebarkan berita hoaks terkait gempa maha dahsyat 9,5 Skala Richter di Indonesia.
"Masih ada tiga akun media sosial diduga menyebar berita bohong serupa," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (4/10/2018).
Agus mengatakan jangan sampai masyarakat ikut menyebarkan berita bohong yang belum jelas kebenarananya.
Pasalnya, siapapun yang menyebarkan berita Hoaks sesuai pasal 15 tentang penyebaran informasi bakal diproses sesui hukum.