BATAM TERKINI
KPK Beri Pengarahan Optimalisasi Pajak Daerah ke Wajib Pajak, Dorong Pengusaha Gunakan Tapping Box
Kok KPK mengurusi seperti ini? Biasanya tangkap, tangkap. Pengawasan KPK itu tidak hanya dalam konteks korupsi, hal seperti ini
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM-Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Daerah Sumatera I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aldiansyah Malik Nasution berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam bisa meningkat tajam.
Hal ini disampaikan Coki, sapaannya, saat menjadi pembicara dalam kegiatan optimalisasi pajak daerah melalui sistem online, Kamis (4/10/2018) sore di lantai IV Gedung Wali Kota Batam.
Kegiatan itu melibatkan ratusan pelaku usaha di Batam. Mereka menjadi wajib pajak sekaligus wajib pungut. Mereka ini rata-rata bergerak di usaha restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir.
Pada kesempatan itu, Coki mendorong pelaku usaha di Batam menggunakan sistem online, alat tapping box. Supaya tak ada dusta dari sisi penerimaan pajak yang masuk ke daerah.
"Kok KPK mengurusi seperti ini? Biasanya tangkap, tangkap. Pengawasan KPK itu tidak hanya dalam konteks korupsi, hal seperti ini (penerimaan) juga termasuk," kata Coki.
Dalam konteks pajak, menurutnya sederhana. Masyarakat selaku wajib pajak tinggal membuktikan manfaat dari pajak yang dibayarkannya ke daerah.
"Saya lihat Batam tiga tahun lalu dan sekarang, jauh sekali perbedaannya. Masuk Batam, jalannya sudah plong, besar," ujarnya menyebut satu diantara manfaat pajak yang bisa dirasakan masyarakat.
Baca: Pelamar Serbu Kantor Kominfo Anambas, Manfaatkan Internet Daftar CPNS
Baca: Asrama Mahasiswa Bintan di Yogyakarta Belum Dibayar. Ini Penyebabnya
Baca: FPK Kecamatan Tebing, Galang Dana untuk Korban Gempa dan Tsunami
Terkait optimalisasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi, menurut Coki, ini bukanlah sesuatu yang baru dan hebat. Namun lebih ke perkara mau dan tidak mau, wajib pajak yang menjadi wajib pungut menggunakan sistem online dalam merekam transaksi penjualannya.
"Inikan hanya memindahkan data penjualan per hari ke BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah). Kalau tidak mau bagaimana? Kita minta daerah melakukan rekonsiliasi data. Jangan kasih izin, kalau kewajibannya tak dibayar," kata Coki.
Wali Kota Batam, Rudi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2016. Di dalamnya mengatur kewajiban pengusaha menggunakan sistem elektronik untuk merekam data transaksi penjualannya. Hal itu juga akan mempermudah dari sisi penghitungan pajak ke daerah.
"Hari ini kita lihat masih banyak pengusaha yang belum melakukan itu. Yang sudah buat sistem elektronik, dibalikkannya lagi ke manual. Dengan hadirnya KPK di sini, kita harap tak ada dusta di antara kita. Karena kami tak mengambil hak bapak/ibu. Kami hanya mengambil hak negara yang dititipkan masyarakat kepada bapak, ibu," kata Rudi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pajak tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Batam.
"Hari ini kita membangun jalan, dananya dari PAD kita. Bukan dari APBN. Hari ini kita bangun jalan, yang paling menikmati itu pengusaha. Wisatawan banyak yang datang ke Batam. Ini juga berdampak bagi usaha bapak, ibu," ujarnya.
Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah menambahkan, jumlah WP pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir berjumlah 1.578 wajib pajak.
"Dari 1.578 wajib pajak, tapping box yang sudah terpasang 120 unit. Kami juga sudah melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak," katanya.
Azman menyampaikan sesuai arahan Wali Kota Batam, hingga akhir Oktober tapping box yang harus terpasang sebanyak 200 unit.
"Awalnya hingga akhir tahun terpasang 300 tapping box, Pak Coki meminta untuk memasang 500 tapping box dan kami siap. Karena pemasangan ini juga untuk meningkatkan PAD," ujarnya. (wie)