Tanjungpinang Terkini
Pelangsir Solar di SPBU Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka. Begini Modus yang Dipakai
Polisi menetapkan sopir pelangsir solar subsidi di SPBU Batu Hitam berinisial DP menjadi tersangka, Kamis (11/10/2018)
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polisi menetapkan sopir pelangsir solar subsidi di SPBU Batu Hitam berinisial DP menjadi tersangka, Kamis (11/10/2018).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat dikonfirmasi TribunBatam.id, mengatakan Satreskrim Polres Tanjungpinang telah memiliki alat bukti kuat untuk menetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga dengan sengaja melakukan penimbunan solar.
Baca: Amankan 3 Mobil Pelangsir Solar Subsidi, Ini Penjelasan Kapolres Tanjungpinang
Baca: Polres Tanjungpinang Amankan 3 Mobil Pelangsir Solar Subsidi. Gunakan Modus Lama
Baca: Sopir Truk di Bintan Terpaksa Antre Sejak Pagi Demi Dapatkan Solar
"Sudah kita tetapkan tersangka. Tapi lebih jelasnya tanya ke Kasat Reskrim," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan pelaku melanggar undang-undang tentang migas. Penyelidikan juga akan dilakukan terkait penampung solar.
Tidak hanya yang di Polres, penyelidikan juga dilakukan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Setelah memiliki alat bukti kuat, polisi juga akan menetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Iptu Hardian menuturkan pihaknya masih melakukan gelar perkara kasus tersebut. Hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka terhadap dua terduga pelaku pelangsir. Meski kemungkinan besar akan ditetapkan tersangka.
"Kita masih lakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Kita masih lakukan pemeriksaan AZ dan SR," kata Hardian.
Sebelumnya Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap pelangsir solar bersubsidi di dua tempat. Dari hasil penangkapan tersebut terdapat barang bukti mobil pribadi yang dimodifikasi untuk menampung solar dan sejumlah minyak solar hasil melangsir ikut diamankan. (*)