11 Fakta Dugaan Kasus Suap Proyek Meikarta yang Seret Bupati Bekasi dalam OTT KPK
Neneng disangka menerima suap dari pengembang Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Neneng disangka menerima suap dari pengembang Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Baca: TIMNASDAY! Jadwal Timnas Indonesia vs Hong Kong, Selasa Malam Ini. Live di RCTI
Baca: Laporkan Kasus Korupsi, Dua Orang Terima Hadiah Puluhan Juta dari KPK
Baca: Timnas Indonesia vs Hong Kong, Selasa Malam Ini - Menunggu Debut Andik Vermansyah di Tim Garuda
Berikut 10 fakta seputar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK hingga Senin (15/10/2018).
1. Penyelidikan satu tahun
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah menyelidiki kasus ini sejak satu tahun terakhir.
KPK menunggu hingga terindentifikasi bahwa telah terjadi transaksi suap antara pengembang dan pejabat di Pemkab Bekasi.
2. Libatkan bupati dan tiga kepala dinas
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.
3. Segel ruang Dinas PUPR
KPK menyegel sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bekasi pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap penyelenggara negara di Bekasi.
Kepala Seksi Pengamanan dan Penjagaan Satpol PP Kabupaten Bekasi Ricardo mengatakan, terdapat tiga ruang yang disegel KPK di lantai satu Kantor Dinas PUPR.
4. Bupati membantah