BATAM TERKINI
Tak Dikasih Tempat Parkir Tapi Dilarang Parkir Depan Ruko Sendiri, Ini Kata Para Pengusaha di Nagoya
Sejumlah pengusaha di Nagoya mengeluhkan larangan parkir di depan rukonya sendiri karena dianggap menyebabkan macet.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pengusaha di Nagoya mengeluhkan adanya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 terkait parkir.
Dampak dari peraturan tersebut, pengusaha Pertokoan Bumi Indah Nagoya menjadi tidak memiliki tempat parkir mobilnya sendiri. Padahal para pengusaha tersebut juga tinggal di ruko tersebut.
Ketua RT 02 Nagoya, Acai mengaku sudah sering berselisih paham dengan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sehingga Dishub memberikan toleransi beberapa meter untuk memarkirkan kendaraannya di depan rukonya sendiri.
Anehnya, kata Acai, seluruh warganya dilarang parkir di depan rukonya sendiri, tetapi lahan parkir tidak disediakan. Malah, Dishub mengarahkan warganya mencari lahan parkir di area lain.
Baca: Bangun Jalan hingga Pengobatan Massal. Ini Rentetan Kegiatan TMMD di Bintan
Baca: Billy Sindoro - Bos Lippo yang 2 Kali Diciduk KPK karena Kasus Suap, Pertama Dihukum 3 Tahun Penjara
Baca: LOKER BATAM HARI INI - 8 Informasi Lowongan Kerja Terbaru di Batam Hari Ini
Baca: Candaan Berujung Maut: Kisah Jachintha Saldanha Berakhir Tragis Setelah Bongkar Informasi Kerajaan
"Dulu, di kompleks Bumi Indah belum ada lampu merah. Setelah dibangun lampu merah jadi macet dan rawan kecelakaan. Padahal dulu sebelum ada lampu merah, dari arah Jodoh ke Pelita tidak bisa lurus langsung. Harus belok kiri karena ada pembatas jalan. Jadi tak bisa sesuka hati," ujar Acai, Selasa (16/10/2018) di Nagoya.
Ia melanjutkan semenjak adanya lampu lalu lintas, jalan diperlebar, dan tidak ada pembatas jalan, kendaraan jadi sesuka hati untuk berputar-putar di kompeks tersebut.
Kondisi itulah yang membuat kemacetan kerap terjadi akhir-akhir ini. Padahal sebelum ada lampu lalu lintas tak pernah macet.
"Jadi bukan mobil kami yang buat macet sebenarnya. Sekarang kami udah tak parkir di situ lagi tetap aja masih macet," sesal Acai.
Sama halnya Warga Ruko Toko Mas Tanjung, Lukman. Diakuinya memang tujuan Pemko Batam membuat lampu lalu lintas ini cukup baik. Namun seharusnya jangan membuat penduduk di seputaran Nagoya tertindas.
"Saya pernah parkir di area lain yang jauh dari ruko saya, malah mobil saya jadi korban. Keesokan harinya mobil saya sudah dalam kondisi tergores dan tercoret. Mungkin karena saya parkir terlalu lama. Dishub larang kami parkir di depan ruko kami sendiri. Padahal dari dulu begitu tak pernah ada macet. Semenjak ada lampu merah jadi macet," kata Lukman.
Ia berharap kondisi jalan di-setting seperti semula. Yakni disediakan pembatas jalan walaupun berukuran kecil. Dan apabila dilarang parkir sediakan lahan parkir untuk si pemilik ruko.
Ironisnya lagi, salah satu karyawan Martabak Har, Dani mengatakan sewaktu pelanggannya lagi makan, begitu mendengat serine mobil Dishub malah lari berhamburan. Padahal sedang makan.
"Kasihan kan mbak pelanggan kita pas lagi makan malah berlari," katanya.
Pemilik ruko Surya Optical, Litanto mengatakan pernah parkir depan ruko lain malah diusir. Padahal hanya sebentar saja. Ia mengaku binging parkir dimana, didepan rukonya sendiri tak bisa parkir.
Sejumlah keluhan ini disampaikan dalam pertemuan di Nagoya. Dihadiri oleh Anggota DPRD kota Batam, Li Khai, Nyanyang Haris Pratamura, Kabid Lalin Dishub kota Batam, Edward Purba. (*)