BATAM TERKINI

Pengelola Parkir Keluhkan Aturan Drop Off 15 Menit, Ini Deretan Kerugian yang Mereka Alami

Dinas Perhubungan Kota Batam mengundang pengelola parkir khusus membahas Perda Nomor 3 Nomor 18 tentang parkir dan retribusi parkir.

ISTIMEWA
Aparat Polda Kepri melakukan OTT terhadap 4 pengelola parkir di dua mal yang diduga melakukan pelanggaran Perda parkir tentang drop off 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pengelola parkir khusus diundang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk membahas terkait Perda Nomor 3 Nomor 18 tentang penyelengaraan parkir dan retribusi parkir.

Khususnya pemberlakuan drop off atau gratis parkir selama 15 menit di tempat parkir khusus.

"Kita mengundang pengelola parkir sekaligus manajemen lokasi. Contoh kayak bandara, pelabuhan megamall. Dalam pertemuan ini pada prinsipnya mereka tidak keberatan dan mereka semua sudah jalankan," ujar Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Alexander Banik, Jumat (19/10/2018) siang.

Pantauan Tribun pertemuan tertutup ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam di kantor UPTD Parkir Dishub Batam Center.

Dalam pertemuan seluruh pengelola parkir menyampaikan unek-uneknya kepada Alex yang sekaligus pemimpin pertemuan tersebut.

Baca: BREAKINGNEWS, 4 Pengelola Parkir di 2 Mal di Batam Kena OTT Polda Kepri

Baca: DPRD Apresiasi Polda Kepri Lakukan OTT terkait Penyalahgunaan Aturan Parkir

Baca: Harus Selesaikan 4 Proyek, McDermott Bakal Butuh 6.000 Karyawan Baru

Baca: Motor Berhenti di Jembatan Barelang Kena Parkir Rp 5000, Ini Jawaban Dishub Batam

Baca: Sudah 235 Unit Terpasang, Pemko Targetkan Pasang 9 Alat Tapping Box Tiap Hari

Seusai pertemuan sekira pukul 12.00 WIB, seluruh pengelola parkir keluar dengan wajah yang tampak kekesalannya.

Terdengar dari perbincangan mereka satu dengan yang lainnya. Meski mereka tak ingin diwawancarai, terlihat kesan keberatan atas perda drop off tersebut.

"Iya mereka memang keberatan. Pertama tempat mereka dijadikan tempat perlintasan. Misalnya yang lewat dari Panbil Mall menuju simpang Kepri Mall kalau macet, bisa lewat pintu Kepri Mall begitu juga Nagoya. Kedua, setiap masuk pasti diberikan kertas karcis, eh malah gratis padahal kertas dan tintakan dibeli. Berapa kendaraan yang lewat, berapa kertas yang habis," ujar Alex dalam menyampaikan unek-unek pengelola parkir.

Alex melanjutkan mensiasati kerugian-kerugian itu, bakal ada penyesuaian-penyesuaian teknis baru yang akan dibuat. Misalnya jalur keluar masuknya diubah, kemungkinan Sumber Daya Manusia (SDM) juga akan dikurangi.

"Pengurangan tenaga kerja ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian dari 15 menit gratis ini. Contoh di Bandara mereka merugi sepertiga dari penghasilan satu hari. Yang lainnya lebih dari itu," kata Alex.

Karena perda sudah disahkan maka memang harus dijalankan.

Dampaknya ini jadi bahan masukkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mempertimbangkan merevisi aturan itu. Apalagi niat dari Pemko Batam sebenarnya tidak untuk mematikan usaha.

"Jadi jangan heran kalau nanti masuk mal ada penyesuaiannya," katanya.

Sementara itu, kata Alex, jika pengelola parkir khusus ingin mengubah waktu harus melalui dengan DPRD kota Batam. Namun kalau merubah tarif melalui Wali Kota Batam bisa dilakukan. Negoisasi ini telah didiskusikan terhadap bagian hukum Dishub Kota Batam.

"Jadi mungkin perubahan yang terjadi itu adalah dalam 15 menit keluar masuk sekian rupiah. Mungkin 30 persen dari harga atau 50 persen lebih murah," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved