BATAM TERKINI
Pengelola Parkir Keluhkan Aturan Drop Off 15 Menit, Ini Deretan Kerugian yang Mereka Alami
Dinas Perhubungan Kota Batam mengundang pengelola parkir khusus membahas Perda Nomor 3 Nomor 18 tentang parkir dan retribusi parkir.
Pengelola juga sempat membantah pernah mengikuti pembahasan dan turut menyetujui Perda Nomor 3 Tahun 2018 di tim pansus parkir DPRD kota Batam. Dengan alasan kemungkinan di-handle oleh tim yang berbeda.
Menanggapi hal tersbut, Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Batam, Edward Purba menegaskan, Pemko Batam membuat perda sesuai dengan aturannya.
Banyak pertimbangan akademis, melihat daerah lain sebagai pertimbangan dan pasti mengundang seluruh pihak yang bersangkutan. Bukan hanya satu pihak saja.
"Seharusnya lebih kuranh 3 sampai 6 bulan ada spare waktu kita berikan kepada pengelola parkir untuk membuat usulan atau keberatan. Sampai pada pengesahan perda itu tidak ada. Berarti kita anggap teman-teman pengelola parkir setuju dan mampu," kata Edward.
Yang jelas, kata Edward, pengelola parkir pasti diundang dan turut membahas. Tanyakan siapa yang menghadiri pansus tersebut.
"Yang penting mereka melaksanakan," katanya. (*)
